Berita Video
Video Polda Jateng Ringkus Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Kasus Perbankan dan TPPU
Direskrimsus Polda Jateng mengelar Konverensi Pers kasus dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikuti ini video Polda Jateng Ringkus Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Kasus Perbankan dan TPPU.
Direskrimsus Polda Jateng mengelar Konverensi Pers kasus dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu oknum dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio saat Konverensi Pers di Kantor Direskrimsus Polda Jateng, Senin (10/10/2022).
Dirinya menyampaikan, tersangka yang telah ditindak oleh Ditreskrimsus Polda Jateng berinisial AH.
"Dia sudah beroprasi dan merupakan salah satu pemrakasa pendirinya KSP GMG tersebut," jelasnya
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjanjikan bunga dari perbankan itu sebanyak 12 sampai 15 persen pertahun.
"Padahal normaltifnya, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saya sampaikan itu sekitar 3 sampai 4 persen," katanya
Lanjutnya, uang yang dari penyimpanan tersebut juga digunakan untuk menutupi kegiatan lain dan termasuk kegiatan pribadi tersangka.
"Diantaranya adalah untuk membeli aset tanah, ini datanya sebanyak 12 sertifikat (tanah) resmi, lima ada di Grobogan dan tujuh berada di Kabupaten Kudus, kemudian juga digunakan untuk membeli kendaraan dan bermain saham," jelasnya
Keuntungan bermain saham tersangka yaitu sebanyak 120 juta per tahun.
"Dan kami berhasil sita keuntungan saham tersebut sebanyak 160 juta," ungkapnya
Modus lain yang dilakukan tersangka yaitu mengunakan dana dari hasil simpanan untuk menutupi kegiatan-kegiatan operasi tersebut.
"Ada sembilan warga masyarakat yang melaporkan kepada kami dan mengalami kerugian sebanyak Rp 16 Miliar," ungkapnya
Dari hasil pengembangan kasus tersebut ternyata dari 2015 sampai 2021 masyarakat yang menghimpun dana di koperasi tersebut sebanyak 2600 orang.
"Kami telah bekerja sama dengan kurator, OJK dan Dinas Koperasi, ternyata kerugiannya sangat besar sekali yaitu Rp 267 sekian Miliar," paparnya
Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaporkan koprasi tersebut dapat segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, OJK atau Dinas Koprasi.
"Saat ini masih dalam proses pendalaman lagi terhadap pelaku, maupun dari nasabah," ucapnya
Terkait kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (*)