Berita Nasional
Ketakutan Bharada E Bisa Jadi Bulan-bulanan di Sidang, Kesaksiannya Berlawanan dengan Ferdy Sambo
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya masih memiliki ketakutan tersendiri
TRIBUNJATENG.COM - Richard Eliezer alias Bharada E menghadapi kondisi yang dulit jelang sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia curhat kepada pengacaranya merasa takut dan harus menyiapkan mental.
Bagaimana tidak, di persidangan ia akan menghadapi kesaksian berlawanan dari empat orang sekaligus.
Ia terancam akan tersudutkan.
Baca juga: Pengendara Motor Terlindas Bus Pariwisata Setelah Gagal Menyalip, Tewas di Lokasi Kecelakaan
Baca juga: Video Pengeroyokan di Jalan Soekarno Hatta Semarang, Dua Orang Jadi Tersangka
Dilansir TribunWow.com, hal ini dikhawatirkan terjadi karena kesaksian Bharada E berlawanan dengan empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan ART Kuat Maruf.
Seperti misalnya pengakuan tersangka otak pelaku Ferdy Sambo yang seolah melimpahkan kesalahan pada mantan ajudannya tersebut.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya masih memiliki ketakutan tersendiri.
"Ketika mendampingi, saya melihat memang ada ketakutan," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (11/10/2022).
"Ya dia sampaikan memang dia harus mempersiapkan mental untuk menghadapi proses di persidangan, menghadapi bekas atasannya."
Hingga saat ini, Ronny dibantu psikolog terus mendukung Bharada E agar konsisten dengan kesaksiannya.
Rohaniawan dan LPSK juga akan membantu mengukuhkan tekad Bharada E sebagai saksi kunci untuk melawan seluruh kesaksian tersangka.
Pasalnya, dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengatakan hanya meminta Bharada E menghajar Brigadir J, dan bukannya menembak.

Kesaksian tersebut seolah-olah ingin menyudutkan Bharada E dan membuatnya memikul seluruh kesalahan atas pembunuhan rekan dekatnya sendiri.
"Ada keterangan dari saudara FS yang menyampaikan, 'Hajar' bukan 'Tembak', dan ini berkembang di publik," terang Ronny.
"Harus kita pahami dulu ini rangkaian dari Magelang, Saguling, sama Duren Tiga, jadi kan ada yang menyampaikan dari pihak sana (Ferdy Sambo-red), bahwa mereka bilang 'Woy, hajar', bukan 'Woy, tembak'."
"Tapi di sini kan tidak bisa keterangan hanya satu lokasi saja, ada keterangan juga dari tempat lainnya dari Saguling."
Sementara itu, Bripka RR mengaku tak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Padahal, Bharada E menyebutkan atasannya tersebut mengambil pistol dan menghabisi Brigadir J setelah ia tak kuat melanjutkan tembakan.
"Disampaikan juga tidak ada yang melihat saudara FS menembak," ujar Ronny.
"Jadi ini seolah-olah yang menembak semuanya itu saudara Richard Eliezer. Tetapi nanti ini kita akan buktikan ke pengadilan, kan ada alat bukti yang lainnya."
Pihak Bharada E Limpahkan Kesalahan ke Ferdy Sambo

Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, siap memberikan bukti-bukti di pengadilan untuk meringankan hukuman sang klien.
Dilansir TribunWow.com, Ronny Talapessy berencana untuk membebaskan Bharada E dari hukuman terutama pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
Ronny Talapessy bahkan melimpahkan kesalahan pada tersangka Ferdy Sambo yang memberikan perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Ronny, pada pasal tindak pidana yang dikenakan pada Bharada E, ada poin penting yang bisa disoroti.
Satu diantaranya adalah kata-kata 'dengan sengaja' di mana dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui rencana dan menghendaki pembunuhan tersebut.
"Di sini kita lihat bahwa yang disangkakakan itu pasal 338 dan 340 (KUHP). Di situ sudah sangat jelas 'dengan sengaja'," ucap Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (10/10/2022).
"Dengan sengaja berarti mengetahui dan menghendaki."
Melalui pemeriksaan dan pendampingan selama beberapa waktu pada Bharada E, Ronny menemukan bahwa kliennya hanya terpaksa.
"Analisa saya, klien saya ini tidak mengetahui apa yang terjadi, dia hanya melaksanakan perintah."
Namun, ia mengaku bahwa Bharada E merupakan eksekutor yang melepas tembakan dan membunuh Brigadir J.
Hal ini tak bisa dilepaskan dari kronologi kejadian yang menyebutkan tindak pidana tersebut diinisiasi oleh Ferdy Sambo, di mana ia dinilai bertanggung jawab secara penuh dalam perkara tersebut.
"Kalau perbuatan kami tidak mengelak, betul melakukan (pembunuhan-red) itu, tapi ada sebab dan akibatnya. Ini adalah rangkaian kronologis yang tidak bisa (dikesampingkan-red)," beber Ronny.
Sebagai jenderal bintang dua yang saat itu berpangkat Kadiv Propam Polri, kuasa Ferdy Sambo terlalu besar dibanding Bharada E.
"Bayangkan saja kalau pangkat paling rendah, Bharada, berhadapan dengan jenderal saat itu."
Ronny mengaku sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti untuk membela kliennya yang akan dibeberkan dalam pengadilan.
"Nanti kita akan buktikan di pengadilan, itu nanti kita akan sampaikan dalam pengadilan secara terbuka," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kesaksian Ferdy Sambo Berlawanan, Bharada E Terancam Jadi Bulan-bulanan 4 Tersangka Kasus Brigadir J