Berita Wonosobo
KPK Monev ke Pemkab Wonosobo, Berikan Arahan Cegah Tindak Pidana Korupsi
Satgas Pencegahan Korupsi lakukan rakor Monitoring Centre of Preventation (MCP).
Penulis: Imah Masitoh | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Bentuk monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Wonosobo, Satgas Pencegahan Korupsi Direktorat Wilayah III Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan rapat koordinasi Monitoring Centre of Preventation (MCP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo.
Bertempat di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Rabu (12/10/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Wonosobo, Sekretaris Daerah, Inspektur dan pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, tim Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI, Untung Wicaksono menyampaikan, monev pencegahan korupsi dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini sebagai upaya penertiban aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, perizinan serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam upaya mendorong perbaikan tata kelola Pemkab Wonosobo perlu memperhatikan pada hasil pengukuran MCP dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK, untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi.
"Melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia," tambahnya.

Sedangkan SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah daerah.
Untung berharap, Kabupaten Wonosobo bisa memacu lagi pendapatan daerah, karena memiliki potensi pendapatan yang cukup besar, tentunya dibarengi dengan tata kelola yang baik.
KPK meminta jajaran kepala daerah dan perangkat daerah tidak perlu khawatir bila menemui kendala.
Hal demikian diperlukan untuk melihat capaian kinerja dan perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Sampaikan kepada kami jika ada kendala, KPK akan melakukan pendampingan agar capaiannya menjadi lebih baik. Nanti akan dievaluasi bersama-sama kendalanya seperti apa, dan tindakan apa yang diperlukan,” ungkapnya.
Sementara menurut Azril Zah selaku Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI mengharapkan pelayanan perizinan maupun non perizinan hanya dilakukan satu pintu di DPMPTSP.
Nantinya dilanjutkan DPMPTSP yang akan berhubungan dengan perangkat daerah teknis bilamana diperlukan. Diperkirakan pensertifikatan aset selesai pada tahun 2024.