Pemilu 2024
Medsos ASN Pemkab Jepara Mulai Dipantau Bawaslu, Jaga Netralitas Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2004
Aturan netralitas ASN Lingkungan Pemkab Jepara dalam perhelatan Pemilu termaktub pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bawaslu Kabupaten Jepara akan mengawasi media sosial milik para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jepara.
Hal ini untuk mengawasi netralitas ASN dalam setiap tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan, saat ini telah mengantongi data akun media sosial para ASN.
Karena medsos juga tak luput dari obyek pengawasan.
Baca juga: Hari Museum Nasional, Pemkab Jepara Harap Banyak Pengunjung Bisa Gali Sejarah di Museum RA Kartini
Baca juga: 9 Hari Operasi Zebra Candi Polres Jepara: 2.168 Pelanggar Ditindak, Mayoritas Tak Gunakan Helm
"Kami sudah berkoordinasi dengan bagian pemerintahan dan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Jepara," kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/10/2022).
Pihaknya akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk memantau medsos.
Pemantauan ini akan mulai dilaksanakan setelah calon peserta pemilu ditetapkan KPU.
Baca juga: Duel Maut Imam Masjid di Jepara Tewas di Tangan Muadzin, Bermula dari Speaker Mati saat Adzan Subuh
Baca juga: Penataan Trotoar Jalan Pemuda Jepara Sudah 30 Persen, Ditargetkan Desember 2022 Rampung
"Segera kami bentuk, harapannya pada November 2022 sudah bisa mulai jalan," imbuhnya.
Aturan netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu termaktub pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004.
ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai ASN.
Selain itu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD. (*)
Baca juga: Diskon Rp 400 Ribu, Sambung Baru Air PDAM Tirta Moedal Semarang, Tahun Ini Target 10 Ribu Pelanggan
Baca juga: Awas Cuaca Ekstrem Hingga 15 Oktober, BPBD: Ada 30 Titik Rawan Bencana di Solo
Baca juga: Indeks Kepuasan Layanan Polres Salatiga Meningkat, Hasil Survei 340 Koresponden Selama Sebulan
Baca juga: Sinoeng Bagikan Tips, Tanda Seseorang Belum Siap Menikah: Marah Ketika WhatsApp Tidak Dibalas
tribunjateng.com
tribun jateng
Bawaslu Kabupaten Jepara
bawaslu
Akun Medsos ASN Pemkab Jepara
Netralitas ASN Pemkab Jepara
Pemkab Jepara
Jepara
Pemilu 2024
Sujiantoko
PP Nomor 37 Tahun 2004
PP Nomor 94 Tahun 2021
politik
Masa Jabatan Komisioner KPU Sragen Berakhir Oktober, Para komisioner KPU Berambisi Menjabat Kembali |
![]() |
---|
Tahu Gak Sih Apa Itu Pantarlih dalam Pemilu, Begini Penjelasan dari KPU Provinsi Jateng |
![]() |
---|
Ini Peta Kerawanan Saat Pembentukan Pantarlih di Kota Semarang, Bawaslu: Dua Sisi Kami Awasi |
![]() |
---|
Soal Pilkada 2024, Ketua DPC PDI-P Karanganyar: Kursi Bupati Harga Mati |
![]() |
---|
Pemilu Sudah Dekat, Gus Haiz Ajak Generasi Millenial Jepara Berjihad Lawan Hoaks |
![]() |
---|