Berita Semarang
Benang Kusut Kasus Pembunuhan Iwan Budi PNS Kota Semarang, Bukti Keterlibatan Anggota TNI Belum Kuat
Tidak hanya dua anggota TNI AD yang diperiksa, adapula satu warga sipil berinisial HRD yang kenal dengan kapten AG dan Peltu HR.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua anggota TNI AD, kapten AG dan Peltu HR yang sempat diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan PNS, pegawai Bapenda Kota Semarang Iwan Budi, ternyata punya alibi kuat.
Hal itu disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro Kolonel Rinoso Budi.
"Yang bersangkutan ada fotonya, ada di kantor."
"Didukung pula surat resmi."
"Dalam rangka penggunaan pertanggungjawaban rumah, jadi keduanya ada di kantor (saat kejadian)," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Martini Pedagang Buah di Jambu Semarang: Dua Kali Warung Dihajar Truk, Sudah Diperbaiki Kena Lagi
Tidak hanya dua anggota TNI AD yang diperiksa, adapula satu warga sipil berinisial HRD yang kenal dengan kapten AG dan Peltu HR.
Saksi HRD ternyata ada chatting di handphonenya dengan dua anggota TNI AD.
Namun, HRD dibebaskan dari dugaan sebagai tersangka dan sebagai saksi.
"Mengapa dibebaskan karena bukti belum kuat," ujarnya.
HRD mengenal dua oknum TNI AD kapten AG dan Peltu HR karena bisnis limbah kayu.
Ketiganya saling kenal, antara Kapten AG, Peltu HR, dan HRD.
HR dan HRD sudah kenal lama.
Kemudian antara HRD dengan AG dikenalkan oleh HR belum lama.
"Jadi HRD dan AG baru kenal."
"Mereka kenal karena ada bisnis limbah kayu," jelasnya.