Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Isi Cerita Putri Candrawathi Saat Telepon Suami dari Magelang Sambil Nangis, Ferdy Sambo Marah

Putri yang menelepon Sambo dari Magelang disebut menangis dalam percakapan tersebut

Editor: muslimah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJATENG.COM – Masyarakat masih dibuat penasaran soal kasus pembunuhan Brigadir J yang akan segera memasuki persidangan.

Mulai dari motif (benarkah ada pelecehan seksual) hingga siapa yang menembak.

Sidang Ferdy Sambo akan berlangsung 17 Oktober 2022.

Baca juga: Kakak dan Adiknya yang Dalam Gendongan Tewas Ditabrak Fortuner, Saat Itu Korban Hendak Menyeberang

Baca juga: Pilot Lion Air Group Buat Onar di Pesawat Turkish Airlines, Diturunkan di Kualanamu

Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat meminta suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun soal kejadian yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Adapun hal ini berdasarkan cuplikan dakwaan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang telah diizinkan dikutip oleh Humas PN Jaksel Djuyamto pada Rabu (12/10/2022).

Dalam dakwaan dituliskan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat mendengar cerita Putri soal adanya tindakan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut’,” tulis isi dakwaan.

Kejadian itu disampaikan Putri via telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.

Putri yang menelepon Sambo dari Magelang disebut menangis dalam percakapan tersebut.

Kendati demikian, cuplikan dakwaan masih belum mengungkapkan secara persis soal kejadian di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.

Putri juga meminta Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” imbuhnya.

Masih dalam cuplikan dakwaan, Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri.

Putri juga meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambah isi cuplikan dakwaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved