Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polda Jateng Ringkus 22 Pelaku Penambangan Ilegal yang Rusak Alam dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Puluhan pelaku penambangan ilegal diringkus Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah. Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022 ini, Polda Jawa Tengah

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti kasus penambangan ilegal dalam konferensi pers di Lapangan Brimob Pati, Kamis 13 Oktober 2022. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puluhan pelaku penambangan ilegal diringkus Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah.

Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022 ini, Polda Jawa Tengah mengungkap 23 kasus penambangan ilegal.

Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 22 tersangka yang ditangkap.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis 13 Oktober 2022.

Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers ini, di antaranya sejumlah ekskavator/begu dan truk pengangkut muatan.

Total, dari para tersangka Polda Jateng menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk, serta uang tunai Rp 36 juta.

Estimasi kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut mencapai Rp 7,2 miliar.

"Dari 23 kasus yang diungkap, yang terbanyak diungkap oleh Ditreskrimsus, yakni 5 kasus. Kemudian Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus, dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi," jelas Ahmad Luthfi.

Dia menjelaskan, modus para pelaku di antaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin, dan melakukan penataan lahan namun juga menambang secara ilegal.

"Ada juga yang izinnya masih dalam tahap eksplorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," jelas dia. 

Para pelaku dijerat pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar.

Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penambangan ilegal tanpa pandang bulu. 

Namun, menurut dia, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.

Terkait hal ini, sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng.

Antara lain berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin maupun tidak berizin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved