Berita Regional
Pria Beristri Dua Rudapaksa Remaja Hingga Hamil, Sempat Kabur saat Sudah Diborgol Polisi
Di Gowa, Sulawesi Selatan, seorang pria beristri dua ditangkap polisi setelah merudapaksa remaja hingga hamil.
TRIBUNJATENG.COM, GOWA - Di Gowa, Sulawesi Selatan, seorang pria ditangkap polisi setelah merudapaksa remaja hingga hamil.
Pria berinisial IF (31) tersebut sempat hendak kabur meski tangan sudah terborgol.
Pelaku diketahui sudah mempunyai dua istri.
Baca juga: Dilaporkan Keponakan Atas Perbuatan Cabul, Pria Ini Ternyata Juga Pernah Lecehkan Anak Tiri
Dia digelandang anggota dari tim Jatanras Polres Gowa, Rabu (12/10/2022).
IF menjadi buruan karena mencabuli AH, remaja yang baru berusia 15 tahun hingga hamil.

Tersangka dicegat di Jalur Trans Sulawesi, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga.
Awalnya IF bersikap koperatif dan merelakan tangannya diborgol polisi.
"Sesuai dengan SOP, tangan tersangka telah kami borgol.
Namun ternyata tersangka ingin memanfaatkan kondisi malam yang gelap hingga nekat kabur.
Tetapi tersangka berhasil kami amankan saat sembunyi di semak-semak," kata Ipda Haryanto, Kanit Jatanras Polres Gowa yang dikonsumsi Kompas.com, Kamis, (13/10/2022).
Saat dimintai keterangan IF mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sejak setahun terakhir.
Aksi rudapaksa dilakukan di rumah korban saat sedang sepi.
Tak hanya itu, IF mendokumentasikan aksi bejatnya dan terus mengancam korban akan menyebarkan dokumentasi asusila tersebut ke media sosial jika korban menolak atau melaporkan kejadian dialaminya kepada orang lain.
"Saya berteman dengan kakaknya dan sejak setahun terakhir sering berhubungan," kata IF yang mengaku telah memiliki istri dua orang saat menjalani interogasi di Posko Jatanras Gowa pada Rabu, (12/10/2022).
Atas peristiwa ini IF kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.