Berita Korupsi
Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Hak Politik Wali Kota Nonaktif Bekasi Ini Dicabut
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Pengacara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Agus Purnomo menyatakan akan berpikir terlebih dahulu seusai memperoleh bacaan vonis terhadap kliennya.
Dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara.
Rahmat disebut secara terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta telah menerima uang Rp 10 miliar.
Berikut ini pernyataan resmi dari PN Bandung.
Baca juga: Putri Rahmat Effendi Sebut Penangkapan Wali Kota Bekasi Itu Tak Bisa Disebut OTT
Baca juga: Minta Jatah ke Pengusaha, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode Sumbangan Masjid
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.
Baca juga: KPK Ungkap Cara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah ke Pengusaha, Bawa-bawa Kata Masjid
Baca juga: 12 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa sebelumnya menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
Dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.