Berita Artis
Alasan Lesti Kejora Mencabut Laporan KDRT Disinggung Kuasa Hukum Rizky Billar
Alasan penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Baca juga: 2 Bulan 2 Kali Truk Terguling di Tanjakan Jambu Kabupaten Semaranb, Ini Tindakan Polisi
Baca juga: UMKM Binaan Pemprov Jateng Tembus Pasar Belanda
Baca juga: Apa Syarat Masyarakat Boleh Adopsi Hewan yang Diselamatkan Damkar?
Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti.
Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.
Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar"