Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ferdy Sambo Klaim Cuma Perintahkan Hajar Brigadir J Bukan Tembak, Bharada E Ungkap Ada Bukti

Jelang sidang kasus pembunuhan Brigadir J diwarnai saling lempar statemen dari kubu Ferdy Sambo dengan kubu Bharada Richard Eliezer (Bharada E)

Editor: muslimah
Ho/Puspenkum Kejagung
Bharada E 

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny

Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Status justice collaborator

Febri juga sempat menyinggung soal status justice collaborator (JC) yang disandang Eliezer.

Febri menyebut bahwa JC harus jujur.

Sebab, jika berbohong maka akan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak.

"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata Febri dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022).

Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus mengakui perbuatannya.

Menurut dia, jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut dipertanyakan.

Ia juga menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.

"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.

Ronny kemudian turut menanggapi pernyataan Febri.

Menurut dia, kliennya mendapatkan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ronny, keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved