Berita Semarang

Inilah Penampakan Pasangan Yang Buang Bayi di Jalan Wologito Semarang

Dua pelaku penelantaran bayi di depan rumah Jalan Wologito Kel Kembangarum, Kec Semarang Barat, Kota Semarang diamankan Polrestabes Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pelaku penelantaran bayi di depan rumah  Jalan Wologito Kel Kembangarum, Kec Semarang Barat, Kota Semarang diamankan Polrestabes Semarang.

Diketahui waktu kejadian pada Kamis (13/10) pukul 05:30 WIB.

Tersangka laki-laki berinisial ADA (41) warga, Manyaran Semarang Barat Kota Semarang sedangkan tersangka perempuan berinisial DRM (31) warga Kalipancur, Ngaliyan Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengaku mendapat informasi dari seorang warga terkait penemuan bayi di depan rumah warga yang dimasukkan kedalam kardus mi instan di Jalan Wologito Kel Kembangarum, Kec Semarang Barat, Kota Semarang.

"Dari informasi tersebut dilakukan tindakan penyelidikan pengecekan cctv maupun ke lokasi-lokasi tempat bidan," katanya saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Jumat (14/10)

Lanjutnya dari pengecekan tersebut polisi berhasil menemukan informasi bahwa ada pasangan yang telah mendatangi tempat bersalin di Semarang Barat untuk mempersiapkan proses kelahiran.

"Tersangka berinisial DRM seorang wanita dan pasanganya berinisial ADA seorang laki-laki yang pada (11/10) jam 18:30 WIB mendatangi rumah bersalin di Semarang Barat untuk mempersiapkan proses lahiran anak dari hasil hubungan gelap mereka," jelasnya

Dari persalinan tersebut tersangka DRM pada pukul 03:50 WIB melahirkan bayi perempuan.

"Kemudian keesokan harinya setelah selesai melahirkan tersangka D dan A pulang dari rumah bersalin kemudian sempat menginap di Hotel Reddors yang ada di Jalan Muradi Kota Semarang," ungkapnya

Setelah itu pada Kamis (13/10) sekira pukul 05:00 WIB tersangka A datang ke hotel, dengan membawa kardus dan plastik besar untuk berniat membuang bayi tersebut.

"Tersangka D menyiapkan tempat, didalam kardus itu diberi handuk, diberi selimut bayi dan kemudian memasukkan bayi ke dalam kardus tersebut," katanya

Donny mengatakan, kedua tersangka menelantarkan bayinya setelah keluar dari hotel.

"Keluar dari hotel mengunakan motornya mereka meletakkan bayi didepan rumah dan meninggalkanya di sana," terangnya

Sementara saat penangkapan kedua tersangka Donny mengaku mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing.

"Tersangka D diamankan di rumahnya sedangkan tersangka A diamankan di tempat kerjanya di bengkel las Semarang Barat," ungkapnya

Doni mengatakan, barang burkti yang sudah diamankan yaitu empat buah buku periksa dokter satu buah surat lahiran dan satu unit sepeda motor.

"Kepada tersangka kita terapkan pasal 76B Jo pasal 77B  UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dimana dipidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya. (*)

Baca juga: Terlibat Peredaran Gelap Narkoba Kapolri Batalkan Penunjukan Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP : Penangkapan Teddy Minahasa Berawal dari Penangkapan Polisi Berpangkat Bripka

Baca juga: Bahan Alami Pencegah Gula Darah Tinggi dan Diabetes, Mudah Dicari di Rumah

Baca juga: BREAKING NEWS : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Benarkan Penangkapan Irjen Teddy Minahasa

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved