Berita Nasional
Daftar 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Dilarang Beredar, Ini Temuan BPOM
BPOM menemukan kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan beredar di Indonesia
TRIBUNJATENG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan beredar di Indonesia pada Selasa (4/10/2022).
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
"Sebanyak 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM," ujar Reri kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Adapun temuan kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Akibat temuan bahan berbahaya dalam kosmetik tersebut, BPOM menarik 46 produk kosmetik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan produk kosmetik palsu.
Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Temuan BPOM Daftar 16 kosmetik berbahan karsinogen
Berikut daftar 16 kosmetik yang dimaksud:
1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03
Nomor izin edar: NA11191205581
Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tjhindatama Mulia-Jakarta
Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3
2. Madame Gie Nail Shell 14
Nomor izin edar: NA11191505046