Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

INGAT! Sudah 17 Korban Tersambar Kereta Semarang, Ini Imbauan PT KAI

KAI Daop 4 Semarang mencatat sepanjang sembilan bulan terakhir terdapat 17 kali kejadian kecelakaan di jalur kereta api Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok KAI DAOP 4
Petugas KAI DAOP 4 saat memberikan sosialisasi kepada warga Kota Semarang terkait keselamatan di perlintasan kereta api di Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - KAI Daop 4 Semarang mencatat sepanjang sembilan bulan terakhir terdapat 17 kali kejadian kecelakaan di jalur kereta api Kota Semarang.

Rinciannya,  13 kejadian di sepanjang jalur kereta api, sisanya di perlintasan sebidang.

"Iya kalau di Kota Semarang segitu, angka total di Daerah Operasi 4 Semarang tercatat ada 49 kasus kecelakaan hingga awal Oktober 2022," ujar  Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (17/10/2022).

Kejadian kecelakaan tersebut terjadi di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang. 


Rinciannya, sebanyak 27 orang korban meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan. 

Ditambah di kota Semarang ada 17 kejadian.

"Kami imbau kepada masyarakat agar lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dan tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel KA," pesannya.

Ixfan mengatakan, tingginya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur rel KA, menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. 

Akibat kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan.

Namun  merugikan pula terhadap KAI dan para penumpang KA. 

"Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli.

"Harapannya kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang," jelasnya.

Di sisi lain, ia menambahkan,  sesuai peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved