Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengemis atau Pengamen Dilarang Masuk Lingkungan RT atau RW Kota Semarang.

Kasi TSPO Dinsos Kota Semarang beri tanggapan terkait surat edaran larangan pengemis.

Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: sujarwo
Istimewa
MMT larangan bagi pengemis dan pengamen yang telah dipasang warga. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi beri tanggapan terkait surat edaran yang telah diterbitkan Sekertaris Daerah Kota Semarang tentang Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014.

Bunyi surat edaran dengan nomor  B/5819/460/X/2022, pada No 3 poin B yaitu setiap RT atau RW di wajibkan memasang MMT di titik-titik strategis yang berisi larangan pengemis dan pengamen dilarang masuk di wilayah RT atau RW setempat.

Bambang mengatakan, dengan penempelan MMT bertuliskan larangan di lingkungan RT/RW akan membuat pengemis dan pengamen tidak akan masuk ke wilayah tersebut, karena harus mematuhi aturan.

"Dan warga sudah punya dasar untuk tidak memberi. Tentunya ini efektif," jelasnya kepada tribunjaeng.com, Minggu (16/10)

Menurutnya, bila semua masyarakat sepakat tidak memberi uang kepada pengemis atau pengamen maka mereka tidak akan kembali ke kampung tersebut.

"Kuncinya warga tidak memberi. Artinya sudah menyukseskan kota Semarang bebas Gepeng dan Anjal," ungkapnya

Ia menambahkan, hal itu akan membuat pengamen maupun pengemis embali ke kota asal atau mencari pekerjaan yang lain jika masyarakat.

"Karena rata-rata pengemis dan pengamen bukan warga kota Semarang," kiranya

Selain itu ia menginformasikan bahwa warga kota semarang saat ini mulai memasang MMT.

"Dan bersepakat untuk tidak memberi pengemis dan pengamen untuk ciptakan wilayah aman serta nyaman," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved