Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Anak di Bawah Umur Dikeroyok 4 Pelaku Asal Jawa Timur paska Pengesahan Perguruan Silat di Blora

Sebanyak 4 orang pelaku asal dari wilayah Jawa Timur dibekuk Polres Blora kasus pengeroyokan anak dibawah umur di Jalan Reksodiputro

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Humas Polres Blora)
Kasat Reskrim Polres Blora AKP SupriyonoSupriyono saat di Mapolres Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sebanyak 4 oknum pesilat asal dari wilayah Jawa Timur dibekuk Polres Blora kasus pengeroyokan anak dibawah umur di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. 

Korban anak tersebut berinisial SP siswa klas XI SMA Negeri Blora. 

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut pada jam pukul 14.00 WIB. 

Pada Sabtu 8 Oktober 2022 ada kegiatan wisuda pengesahan pergurusan silat Pagar Nusa di gedung NU Blora, selesai kegiatan tersebut kemudian peserta melakukan konvoi. 

"Sesampainya di TKP (Jl Reksodiputro) melihat korban menggunakan kaos bertuliskan perguruan Kera Sakti, sehingga tanpa sebab apapun langsung dikeroyok 4 orang pelaku," ungkap AKP Supriyono kepada tribumuria.com, Selasa (18/10/2022). 

Dikatakannya, pelaku rata – rata berasal dari wilayah Jawa Timur yakni Bojonegoro 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten Nganjuk. 

“Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,” beber AKP Supriyono. 

AKP Supriyono menambahkan, korban dikeroyok 4 tersangka mengakibatkan luka - luka berat, hampir sekujur tubuh korban menderita luka - luka.

“Satreskrim butuh waktu 2 hari untuk memburu keempat tersangka tersebut,” ujar AKP Supriyono.

Dari empat tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik korban. 

Kemudian jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.

"Kepada tersangka diterapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blora. 

Sementara, dari hasil penyelidikan keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora (bukan dari perguruan silat wilayah Jawa Tengah) oleh karena keempat pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA). (kim)

Baca juga: Monev Mutu dan Akreditasi, DKK Karanganyar Dorong Semua Puskesmas Naik Tingkat

Baca juga: Area Sawah di Pesisir Jepara Terdampak Abrasi, Pj Bupati Intruksikan Bangun Tanggul Darurat

Baca juga: Buah Bibir : Mikha Tambayong Pamer Foto Bareng Artis Korea

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Selesaikan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan 9 Parpol

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved