Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan KA Logawa Vs Mobil, Pikap Terseret dan Terbakar, Videonya Viral

"Pikap terbakar dan terseret 300 meter setelah ditabrak KA Logawa di Pasuruan," tulis unggahan itu.

TRIBUNJATENG.COM/WAHYU SULISTYAWAN
ILUSTRASI kereta api 

Pasalnya, sopir dan dua penumpang lainnya yang berada di mobil pikap berhasil menyelamatkan diri sebelum terjadinya kecelakaan.

Kendati demikian, Azhar menyampaikan bahwa sarana lokomotif milik PT KAI mengalami kerusakan yang mengakibatkan lokomotif tersebut menjadi tidak siap operasi dan harus diganti di stasiun selanjutnya.

Selain itu, akibat dari kecelakaan ini, KA Logawa mengalami keterlambatan yang cukup lama lantaran harus mengganti lokomotif KA Logawa dan melakukan pemeriksaan rangkaian.

Petugas yang juga dibantu oleh warga sekitar juga harus menyingkirkan bangkai mobil pikap yang berada di atas jembatan kereta api.

"KA Logawa berangkat dari tempat kejadian pukul 17.39 WIB dengan kecepatan terbatas. Dan di Stasiun Bayeman dilakukan penggantian sarana lokomotif," tuturnya Zaki.

Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI.

Tak jarang perjalanan KA lain juga menjadi terhambat. Begitu pun dengan kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu," kata Zaki.

 
"Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," tandasnya.

Aturan lalu lintas pada jalur kereta api


Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Begitupun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

“Masinis kereta api sendiri selalu menjalankan SOP untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 100 meter hingga saat akan melalui perlintasan sebidang," utur Zaki.

"Hal tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih waspada akan kedatangan kereta api,” tambah dia.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Kecelakaan KA Logawa Vs Mobil Pikap hingga Terbakar, Ini Kronologinya!"

Baca juga: Suami Istri Tewas Kecelakaan Tertabrak Mobil yang Dikemudikan Anaknya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved