Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Tantangan Pengacara Ferdy Sambo Kepada Jaksa Penuntut Umum: Nanti Kita Konfrontir

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo dibantah oleh pengacara, Rasamala Aritonang.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Jaksa menyebut, mulanya, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di lantai satu ruang tengah rumah dinasnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata jaksa.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Ia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Setelahnya, Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Kapolrestabes Semarang Jelaskan Hasil Penyelidikan Terhadap Saksi Kunci

Baca juga: Tumpahan Solar di Jalan Gombel Lama Sempat Akibatkan Kemacetan dan Memakan Korban

Baca juga: Frank & co. Adakan Showcase Seri Terbaru Koleksi TinyTAN di Paragon Mall Semarang, Sasar Milenial

Mengetahui Yosua masih bernyawa, Ferdy Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dipastikan meninggal dunia.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi Brigadir J melalui hidung, mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru itu juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Kemudian, juga menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang berakibat pada kerusakan batang otak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Kekeh Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved