Polisi Tembak Polisi

Tantangan Pengacara Ferdy Sambo Kepada Jaksa Penuntut Umum: Nanti Kita Konfrontir

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo dibantah oleh pengacara, Rasamala Aritonang.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo dibantah oleh pengacara, Rasamala Aritonang.

Ia menegaskan kliennya tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo disebutkan melepas tembakan ke kepala bagian bekalang Brigadir J sebanyak satu kali.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Agra Mas Tabrak Tronton Parkir di Tol Brebes, 3 Tewas 5 Luka-luka Ini Daftarnya

Baca juga: Cerita Putri Candrawathi Soal Yosua Masuk Kamar dan Berbuat Kurang Ajar, Amarah Ferdy Sambo Tersulut

Baca juga: Diminta Ferdy Sambo Menghapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Kaget Melihat Isinya

"Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung," ujar Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Rasamala lantas menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menyampaikan fakta tersebut harus bisa membuktikannya.

Ia menyebut beban ada di JPU untuk membuktikan bahwa Ferdy Sambo benar-benar menembak Brigadir J.

"Itu (penembakan) dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," katanya.

"Kami nilai kesesuaian bukti-bukti, ada saksi-saksi kan, banyak."

"Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan."

"Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," ujar Rasamala lagi.

Kendati begitu, Rasamala kembali menekankan bahwa Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rasamala kemudian kembali menantang Jaksa untuk membuktikan dakwaan tersebut.

"Nanti kita konfrontir, bukti dari jaksa dengan bukti dari kami, dan keterangan semua saksi," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved