Kriminal Hari Ini
Guru Ngaji Bejat di Maos Cilacap, 10 Bulan Cabuli 9 Siswanya, Tiap Anak Dirayu Gunakan Rp 10 Ribu
Pria berinisial M (41) ini diduga telah mencabuli sembilan muridnya saat sedang mengaji sejak Januari hingga Oktober 2022.
Tak berselang lama, pelaku ditangkap pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap sembilan anak dengan rentang usia 8 hingga 12 tahun.
Pelaku juga mengaku perbuatan asusila itu telah dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2022.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Cabuli 9 Santriwati hingga Diberi Uang Jajan Rp 10.000"
Baca juga: Arsenal Vs Man City Ditunda, Mestinya Digelar Kamis 20 Oktober, Karena Satu Alasan Ini
Baca juga: Rencana Partai Nasdem Usung Ganjar Pranowo Jadi Cawapres, Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024
Baca juga: Ini Sosok Terduga Pelempar Batu di Tol Semarang-Solo, Kesaksian Kru Bus Rosalia Indah
Baca juga: Kawasan Cepu Blora Terendam Banjir, Tinggi Air Hingga Dada Orang Dewasa, Pasca Dua Jam Diguyur Hujan