Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Detik-detik DL Lakukan Aksi Tak Senonoh di Bali, Dekati Korban dan Perlihatkan Alat Kelaminnya

Aksi tak senonoh itu dilakukan DL di depan seorang karyawati di sebuah toko di Tukad Pekerisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI tersangka ditangkap dan diborgol. 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Aksi tak senonoh dengan memamerkan alat kelamin di muka umum terjadi di Denpasar Bali.

Kejadian itu menimpa karyawati toko di Tukad Pekerisan.

Pelaku yang memamerkan alat kelaminnya itu pun kini sudah ditangkap.

Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang pria berinisial DL (46) karena memamerkan alat kelaminnya.

Aksi tak senonoh itu dilakukan DL di depan seorang karyawati di sebuah toko di Tukad Pekerisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali

Baca juga: Hendi Blusukan di Bali, Ajak Pelaku Usaha Masuk Sistem LKPP

"Modus operandi pelaku yakni memperlihatkan alat kelamin di depan umum," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, Kamis (20/10/2022).

Dia mengatakan, kasus ini berawal ketika korban berinisial WLD bersama rekannya sedang bekerja dan berdiri di dekat pintu kaca toko.

Kemudian, datang seorang pria yang mengendarai sepeda motor warna merah hitam DK 5095 ABU dan mengenakan helm berhenti di depan toko.

Pria tersebut lalu mendekat arah pintu kaca toko.

Kemudian, mengeluarkan alat vitalnya di depan korban.

Kompol Teja mengatakan, korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan atas kejadian yang menimpanya itu.

Baca juga: Mengenang 20 Tahun Tragedi Bom Bali I, Kronologi Ledakan yang Menewaskan 202 Orang

Baca juga: Viral Bule Digulung Sampah saat Berselancar di Bali, Kebersihan Pantai Jadi Sorotan

Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Polsek Denpasar Selatan, Ipda I Made Medyana Dwija melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, pelaku yang diketahui berinisial DL ini ditangkap saat sedang melintas di depan SPBU Pesanggaran, Denpasar.

Pelaku kemudian diseret ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 yo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP, tentang merusak kesopanan di muka umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved