Kriminal Hari Ini
Detik-detik DL Lakukan Aksi Tak Senonoh di Bali, Dekati Korban dan Perlihatkan Alat Kelaminnya
Aksi tak senonoh itu dilakukan DL di depan seorang karyawati di sebuah toko di Tukad Pekerisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Editor:
deni setiawan
Dua pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pamerkan Alat Kelamin di Depan Karyawati Toko, Pria di Denpasar Ditangkap"
Baca juga: Dirut PT LIB Masih Dijabat Akhmad Hadian Lukita, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: Tips Membedakan Oli Palsu dengan yang Asli, Begini Cara Simpelnya
Baca juga: 2.883 Anggota BPD Kabupaten Pati Tuntut Tunjangan Naik Jadi Rp 4 Juta, Begini Sikap Pemkab
Baca juga: Cara Pelaku Edarkan Oli Palsu di Semarang, Harga 24 Botol Cuma Rp 600 Ribu