Berita Nasional
Fakta Para Terdakwa Obstruction of Justice: Didamprat Ferdy Sambo, Gemetaran Saat Nonton CCTV
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto
TRIBUNJATENG.COM - Kasus Ferdy Sambo menyeret enam perwira polisi ke sidang.
Mereka disidang dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Berikut rangkuman cerita dan peran keenam anak buah Ferdy Sambo.
Baca juga: AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV, Tak Sesuai dengan yang Disampaikan Ferdy Sambo
Di balik perkara pidana yang didakwakan kepada mereka, terungkap sejumlah fakta-fakta tak terduga.
Berikut uraiannya:
1. Irfan Widyanto
Karir AKP Irfan Widyanto cukup moncer sebelum tersandung kasus Ferdy Sambo.
AKP Irfan adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) atau peraih penghargaan Adhi Makayasa tahun 2010 yang syarat prestasi.
Sebelum dicopot dan dimutasi akibat kasus ini, Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Irfan Widyanto terseret karena saat kasus Ferdy Sambo ini terjadi atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha sedang berada di Bali.
Irfan ditunjuk AKBP Ari Cahya Nugraha untuk membantu mengganti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.
Setelah itu, Irfan diperintah Acay bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Arif-Rachman-Arifin-tiba-untuk-menjalani-sidang-dakwaan-d.jpg)