Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tetap Harus Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Jaksa penuntut bahkan meminta Sambo dan Putri untuk tetap berada di tahanan.

Baca juga: Ganjar Miliki Kans Kemenangan Lebih Tinggi Bersama Erick Thohir

Baca juga: Tiara Andini Pergoki Alshad Ahmad Main Roller Coaster dengan Cewek Lain: Makin Ngelunjak Ya

JPU tegas menolak seluruh dalil eksepsi Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, JPU juga merekomendasikan pemeriksan Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.

Bahkan, Ferdy Sambo tetap harus ditahan.

"Pertama, kami menolak seluruh dalil eksepsi atau seluruh nota keberatan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo."

"Kedua, menerima surat dakwaan penuntut umum nomer register perkara PDM 242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil."

"Poin ketiga, menyatakan pemeriksan Ferdy Sambo tetap harus dilanjutkan."

"Dan keempat, menyatakan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan," bunyi isi tanggapan yang disampaikan JPU dalam Sidang Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dikutip dari Kompas Tv, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo telah mengajukan beberap poin nota keberatan atau eksepsi karena merasa keberatan dengan surat dakwaan yang diajukan JPU.

Mengutip Tribunnews.com, berikut nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;

2. Ringkasan surat dakwaan Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

Yakni surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved