Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tetap Harus Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Bahkan, ada uraian di surat dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;

3. Surat dakwaan juga disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Selain itu dakwaan juga dianggap serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat.

Sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;

4. Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;

5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap obscuur libel, karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Minta Wanita Itu Tetap Berada di Tahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sederet poin yang menjadi pertimbangan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.

Penolakan eksepsi ini disampaikan dalam sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Jaksa Penuntut Umum.

JPU kemudian menambahkan bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan materi Pokok Perkara, tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.

Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh JPU tersebut, maka JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi.

"Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil," jelas Jaksa Penuntut Umum.

JPU selanjutnya menyebutkan poin lainnya yakni menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved