Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Maut Payudara Dicupang : Habis Bunuh Rizal Saat Duel Berdarah, Najib Sempat Kabur ke Demak

Satpam proyek, Moh Najib (28) pelaku pengeroyokan berujung tewasnya Rizal Anggriawan alias Kacang (34) sempat kabur ke Demak.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satpam proyek, Moh Najib (28) pelaku pengeroyokan berujung tewasnya Rizal Anggriawan alias Kacang (34) sempat kabur ke Demak.

Namun, ia kembali ke kota Semarang setelah mendapatkan kabar dari kawan-kawannya bahwa korban telah tewas di rumah sakit.

"Iya sudah kabur ke Demak tahu korban meninggal dunia saya kembali ke Semarang untuk menyerahkan diri ke polisi," katanya saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022) sore.

Ia mengaku, ketakutan melihat korban bersimbah darah selepas duel maut.

Rasa ketakutan itu yang memicunya kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Ia lantas menelpon teman-temannya untuk membawa korban ke rumah sakit.

"Saya ketakutan, telpon teman suruh bawa korban ke rumah sakit pakai motor, korban di tengah, saya sendiri kabur ke Demak," terangnya.

Tasya menyebut, sore hari sebelum kejadian itu sempat bertemu korban.

Pengakuan dari korban sore itu mau ketemu seseorang untuk berkelahi.

"Jadi ke situ (hotel) bawa celurit tidak tahu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,  Hubungan gelap antara satpam proyek dan pemandu lagu (PL) Semarang berujung tewasnya Rizal Anggriawan alias Kacang (34).

Satpam proyek, Moh Najib (28) terbakar cemburu, sebab wanita simpanannya bernama Tasya Rizal Saputra digarap oleh Kacang saat sedang teler.

Mereka lantas menyelesaikan persoalan itu dengan cara duel satu lawan satu di hotel Oewa Asia , Jalan Kolonel Sugiono nomor 12, Dadapsari, Semarang Utara, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Duel dimenangkan oleh Najib sedangkan Kacang tewas di rumah sakit dengan bermandi darah.

"Iya saya emosi, Tasya pacar saya ada bekas merah di dadanya dan itu perbuatan korban," jelas Najib saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Kamis  (20/10/2022).

Najib dan Tasya sudah menjalin hubungan spesial selama lima bulan terakhir.

Mereka kenal di area proyek pembangunan di kota Semarang.

Tasya ketika itu bekerja sebagai penjaga warung togel di sekitaran proyek lalu didekati oleh Najib.

"Iya kenal di situ habis itu pacaran, saya sudah punya istri, anak empat," beber Najib.

Ia mengaku, marah terhadap korban selepas melihat bekas tanda merah di dadanya.

Ia kemudian langsung memerintahkan pacarnya untuk memanggil korban.

Korban akhirnya datang ke lokasi kejadian.

"Kami lalu berkelahi, saya tusuk, korban bawa celurit tapi saya tidak kena," katanya.

Sementara itu, Tasya Rizal Saputra menjelaskan,  hubungannya dengan korban hanya sekedar tamu karaoke.

Korban sempat berkaraoke di tempatnya bekerja dua hari lalu.

Mereka mabuk bersama hingga teler.

Tasya lalu diantar pulang oleh korban kerumahnya.

Ketika tak sadarkan diri itu, korban menggarap Tasya hingga meninggalkan bekas di bagian dada.

"Saya diantar pulang ke rumah, saya ga sadar kalau korban masih di rumah tak kira sudah pulang.

Nah kejadian tanda merah itu berawal dari situ. Saya sadar ada bekas merah pada keesokan harinya," bebernya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan, pelaku tega menganiaya korban karena sakit hati dan cemburu melihat payudara selingkuhannya dicupang oleh korban.

Pelaku baru mengetahui pacarnya itu dicupang oleh korban seusai berhubungan badan di Hotel Oewa Asia.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, lampu dinyalakan, ternyata bagian tubuh Tasya ada tanda merah.

Pelaku tersulut emosinya mengetahui tanda merah itu "hadiah" dari orang lain.

"Di situ pangkal persoalan,  pelaku saat kondisi masih mabuk menyuruh pacarnya untuk memanggil korban ke hotel," jelas Irwan.

Setiba korban tiba di hotel, terjadi percekcokan sehingga pelaku melakukan tindakan penusukan di bagian pipi, kepala, perut dan pinggang.

"Iya korban ditusuk di bagian situ," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Iwn)

Baca juga: 19 Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Dilantik

Baca juga: Video Pilkades Serentak Kab Semarang Ada 71 Calon di 24 Desa, 1 Mundur

Baca juga: Maut Payudara Dicupang : Hubungan Terlarang Satpam Proyek dan PL Semarang Berujung Petaka

Baca juga: Bantu Atasi Stunting, Bidan Desa dan Tenaga Kesehatan di Tegal Pelatihan PMBA

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved