Berita Tegal
Penjualan Obat Sirup Anak Sudah Dilarang di Kota Tegal
Pemilik Apotek Sumber Waras Tegal, Haryanto Antan Djaya mengatakan, apoteknya secara langsung sudah melarang penjualan obat sirup kepada anak.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemkot Tegal mengimbau kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek untuk tidak menjual obat sirup anak usia 0-18 tahun.
Hal itu secara tegas disampaikan dr Sri Primawati Indraswari, Pj Sekda Kota Tegal yang sekaligus sebagai Kepala Dinkes Kota Tegal.
Prima sapaan akrabnya mengatakan, fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek sementara waktu tidak boleh menjual sirup anak usia 0-18 tahun.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Tegal Nangis saat Ikuti Peringatan Maulid Muhammad
Baca juga: Bantu Atasi Stunting, Bidan Desa dan Tenaga Kesehatan di Tegal Pelatihan PMBA
Hal itu merespon adanya berita kasus gagal ginjal akut pada anak.
Termasuk sesuai instruksi Kemenkes RI.
Dia menegaskan, segala bentuk obat berbentuk sirup tidak diperbolehkan untuk dijual saat ini.
Obat yang diperbolehkan hanya dalam bentuk tablet atau kapsul.
"Ini sementara kami imbau kepada semua apotek dan fasilitas layanan kesehatan untuk tidak memberikan sirup pada anak," kata Prima melalui Tribunjateng.com, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Dulu Penuh Lubang, Jalan Mataram Kota Tegal Kini Rata dan Mulus
Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Siap Menjadi Layanan Rujukan di Pantura Barat
Apoteker sekaligus pemilik Apotek Sumber Waras Tegal, Haryanto Antan Djaya mengatakan, apoteknya secara langsung melarang penjualan obat sirup kepada anak.
Bahkan dia sampai memasang tulisan larangan penjualan obat sirup untuk anak usia 0-18 tahun.
Hal itu sembari menunggu kebijakan lanjutan dari Kemenkes RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Begitu kami dapat edaran, langsung kami hentikan peredarannya."
"Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Baca juga: Apotek Kimia Farma Jepara: 150 Merek Obat Sirup Sudah Ditarik
Baca juga: Kabar Baik Buat Ponpes di Batang, Pemerintah Pusat Bakal Berikan Bantuan Sapi
Baca juga: Sindikat Produsen Oli Palsu di Semarang, Catut Dua Merek Ternama, Omzet Dua Tahun Capai Rp 23 Miliar
Baca juga: Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Karanganyar, Kondisinya Hujan Deras Diserta Angin Kencang