Berita Nasional
Banjir dan Longsor Terjang 7 Provinsi, 10 Warga Tewas dan Ribuan Mengungsi
Sejak awal Oktober 2022, sedikitnya tujuh provinsi di Indonesia telah dilanda banjir dan tanah longsor seiring datangnya musim penghujan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sejak awal Oktober 2022, sedikitnya tujuh provinsi di Indonesia telah dilanda banjir dan tanah longsor seiring datangnya musim penghujan.
Dampaknya sangat terasa.
Ribuan rumah warga terendam, ratusan rumah rusak, ratusan hektare sawah terendam.
Baca juga: 20 Orang Jadi Korban Tanah Longsor di Bogor: 9 Pemancing Tertimbun, 1 Polisi Tewas
Ribuan warga juga harus mengungsi dan kehilangan hewan ternak.
Bahkan, sejumlah dusun dan desa terisolasi, memaksa warga berjalan jauh untuk menjangkau logistik.
Tak sedikit pula akses transportasi yang terputus.
Sedikitnya 10 warga tutup usia—3 di Sulawesi Selatan, 1 di Aceh Utara, dan 6 di Bali akibat bencana ini.
Curah hujan yang ekstrem ditambah dengan tutupan hutan yang semakin tipis disinyalir menjadi pemicu banjir dan longsor.
Berikut daftar wilayah yang mengalami banjir dan tanah longsor belakangan ini, dirangkum Kompas.com:
1. Aceh Utara, NAD
Banjir di Aceh Utara terjadi sejak 4 Oktober 2022. Dari mulanya 2 kecamatan, banjir terus meluas hingga merambah puluhan desa di 15 kecamatan per 10 Oktober 2022, yakni Pirak timu, Matang Kuli, Cot Girek, Lhoksukon, Tanah Luas, Samudera, Nisam, Paya Bakong, Muara Batu, Geuredong Pase, Langkahan, Dewantara, Sawang, Banda Baro dan Kuta Makmur.
Laporan Kompas TV per 9 Oktober 2022 menyebutkan, lebih dari 52.000 jiwa terdampak dans sedikitnya 39.000 warga mengungsi dan seorang warga meninggal dunia. Para pengungsi disebut mulai terserang ragam penyakit.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Aceh menyebutkan, kerusakan lingkungan dan kebijakan tata ruang, khususnya alih fungsi hutan jadi perkebunan dan aktivitas-aktivitas ilegal menjelma penyebab banjir setiap tahun di kabupaten itu.
“Maka semua izin-izin perkebunan di wilayah Aceh Utara harus di evaluasi kembali, terutama bagi kawasan-kawasan yang menyalahi aturan di Hak Guna Usaha (HGU), jangan sampai nantinya merubah fungsi hutan,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin
2. Malang, Jawa Timur