Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kronologi Kejadian di Magelang Menurut Kuat Maruf, Keributannya dengan Brigadir J Berawal 7 Juli

Kuasa hukum Kuat Maruf menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tak masuk akal dan menggelikan

Editor: muslimah
Kompas TV
Terdakwa Kuat Maruf menahan rasa kantuk saat Jaksa bacakan isi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

"Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," ujar Irwan.

Selanjutnya, Kuat berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu.

Saat itu Kuat juga langsung berteriak kencang kepada asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi mengecek kondisi sang majikan.

"Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... lihat ibu'," kata Irwan menirukan suara Kuat.

Mendengar arahan Kuat, Susi berlari ke kamar Putri dan berteriak 'ibu, ibu, ibu'.

Mendengar teriakan Susi, kata Irwan, Kuat berhenti mengejar Yosua lalu bergegas ke kamar Putri.

"Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu'," kata Irwan.

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di situlah, Kuat mengambil pisau.

Menurut Irwan, alasan kliennya itu mengambil pisau karena menyadari Yosua memiliki senjata api, baik jenis pistol maupun otomatis.

"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya JPU menerangkan secara jelas dan lengkap bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah Magelang terjadi," kata Irwan.

Kembali ke peristiwa di Magelang, dalam eksepsi Kuat itu diceritakan bahwa ketika tiba di kamar Putri, Susi mendapati pintu kaca lantai 2 telah terbuka.

Susi melihat Putri Candrawathi dalam keadaan mata tertutup dan lemas tergeletak di lantai.

"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin," ujar Irwan.

Melihat kondisi Putri, Susi langsung memeluk Putri yang tengah menangis.

Saat itu, Putri disebut tidak menceritakan apapun kepada Susi. Susi kemudian memapah Putri ke tempat tidurnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved