Berita Nasional
Kronologi Kejadian di Magelang Menurut Kuat Maruf, Keributannya dengan Brigadir J Berawal 7 Juli
Kuasa hukum Kuat Maruf menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tak masuk akal dan menggelikan
Lalu Putri menanyakan keberadaan handphonenya dan meminta Kuat agar menghubungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi.
Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Irwan.
Terkait pisau yang dipegang Kuat, dalam eksepsi itu disebutkan juga bahwa Kuat membawa pisau tersebut hingga ke Jakarta.
Adapun dalam dakwaan, disebutkan pisau itu berada di tas selempang Kuat karena berinisiatif memback-up eksekusi Yosua apabila sang polisi berpangkat brigadir itu melawan.
Namun demikian Irwan menepis kliennya mengetahui skenario pembunuhan terhadap Yosua.
Irwan mengatakan dakwaan jaksa sangat menggelikan karena menyebut ada unsur tindak pidana saat Kuat Ma'ruf tidak kembali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf semakin fatal ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena Terdakwa Kuat Ma'ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang, maka Terdakwa Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan," kata Irwan.
Irwan menyebut dakwaan jaksa kepada Kuat tidak masuk akal. Pasalnya, kata Irwan, kliennya yang hanya masyarakat sipil itu tidak mungkin berani membuat keributan dengan Brigadir Yosua yang notabene memiliki senjata api dan mampu bela diri.
"Karena sungguh tidak masuk akal terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata mata hanya untuk membela diri," kata Irwan.
Atas tidak lengkapnya peristiwa dalam dakwaan, pihak kuasa hukum meminta hakim agar tidak melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Kuat.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat.
JPU sendiri kemudian langsung menanggapi eksepsi itu. Dalam tanggapannya JPU menepis semua eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.
Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa.