Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Check-in di Hotel Dipidana 1 Tahun, Benk Yakin Hanya Akan Jadi Wacana

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah, Bambang Mintosih mengungkapkan, soal check-in di hotel

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Ilustrasi kamar hotel Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah, Bambang Mintosih mengungkapkan, soal check-in di hotel tanpa status pernikahan bisa dipidana hanya sebuah wacana.

Pihaknya yakin aturan itu  sebatas wacana dan sulit untuk diterapkan.

"Saya yakin hanya wacana.

Aturan itu sulit diterapkan, jadi masih wacana doang," kata pria yang akrab disapa Benk , saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu  (22/10/2022).

Pembahasan tersebut mencuat saat masih digodoknya Rancangan Undang - Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan dinilai oleh beberapa pihak bakal memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan.

Butir pasal dalam Draf RUU KUHP bagian perzinaan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori dua yakni mencapai Rp 10 juta.

Meskipun ada pengecualian, berupa sejauh tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Menurut Benk, pihak hotel selama ini memang memiliki kode etik tertentu sehingga tidak dapat begitu saja menanyakan status suami-istri seseorang.

"Ada kode etik tertentu tidak bisa menanyakan itu  (suami-istri), itu dari dulu tidak pernah ada. Bukan urusan kita kecuali hotel syariah sudah jelas aturannya," bebernya.

Ia menyebut, hotel juga bukan tempat untuk berzina. Hotel merupakan tempat bisnis, baik untuk konferensi rapat dan kegiatan lainnya. 

Semisal ada pasangan menginap di hotel,  umumnya pasangan resmi.

"Dari dulu jarang orang tidak bersama pasangan, umumnya ya bareng suaminya," terangnya.

Ia mengatakan, setiap aturan memang ada kekurangan dan kelebihan.

Namun pihaknya juga belum ada bayangan semisal aturan itu diterapkan.

Sejauh ini, pihaknya tak pernah diajak membahas terkait aturan tersebut. 

"Seharusnya setiap hendak ada peraturan baru petugas di lapangan dilibatkan dengan pendapat, minta masukan, seperti dulu sewaktu penerapan protokol kesehatan," ujarnya. (Iwn)

Baca juga: Polisi di Pemalang Pantau Penjualan Obat Sirup di Apotek

Baca juga: Gara-Gara Gas Epiji Bocor, Dapur Rumah Warga Gunung Pati Kota Semarang Terbakar

Baca juga: Bayi 4 Bulan Tewas dengan Luka Parah di Kepala Setelah Dibanting Sang Paman

Baca juga: Unnes Anugerahkan Gelar Doktor Kehormatan pada Kepala Staf Kepresidenan Dr Dr (HC) Moeldoko SIP MSi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved