Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

DPRD Demak Gelar Hearing Publik Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM

DPRD Demak Gelar Hearing Publik Tentang Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindunhan dan Pemberdayaan Koperasi dan Pelaku UMKM Kabupaten Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama.
DPRD Kabupaten Demak menggelar Hearing Publik Tentang Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dilaksanakan di Ruang Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak, Senin (24/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Kabupaten Demak menggelar Hearing Publik Tentang Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dilaksanakan di Ruang Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak, Senin (24/10/2022).

Dalam acara ini Dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet, diikuti oleh Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak,

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinlutkan Kab Demak, Kepala DinPM PTSP Kab Demak, Kepala Dinnakerind Kab Demak, Kabag Humas Setda Kab Demak,

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kab Demak, Asosiasi Pelaku UMKM Kab Demak, perwakilan berbagai sektor dari Pertanian, Perikanan, Pariwisata, dan sektor lain UMKM Kabupaten Demak, dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Demak.

Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet mengatakan  dengan adanya acara ini, mengundang berbagai sektor UMKM, Akademisi, dan Dinas terkait bisa mejudukan Perda membantu para pelaku UMKM di Kabupaten Demak.


"Kami dengan membuat perda inisiatif dengan perlindungan UMKM dan Koperasi harapannya UMKM bisa tumbuh di Kabupaten Demak dengan pemerintah daerah bisa hadir menfasilisasi terkait dengan bantuan perijinan, hukum dan bantun permodalan ," kata Ketua DPRD Demak kepada Tribunjateng, Senin (24/10/2022).

Acara seperti ini dinilai penting kata Slamet sapaan akrabnya, setidaknya para pelaku UMKM Mirko dan koperasi bisa terbantu dengan penyusunan Raperda.

Menurutnya bila ada peraturan yang jelas pelaku UMKM dan Koperasi bisa lebih bersemangat untuk memajukan potensi yang ada di kabupaten Demak.

"Jadi setelah terkena covid ini banyak pelaku usaha yang mungkin kolabs (tutup) perlu pemodalan tentunya dengan data base yang jelas, sehingga bagaimana mereka bergairah kami," jelasnya.

Dia menambahkan DPRD Demak juga menuangan bantuan ke para pelaku UMKM yang menggunakan APBD dan KUR kedalam raperda yang saat ini baru akan dipersiapkan.

"Fasilitasi dengan bantuan apbd dengan kur itu bagaimana bunga itu serendah-rendahnya mungkin maksimal 3 persen untuk kalangan umkm mikro," ucapnya.

Dengan ada acara ini juga, ia meminta para peserta hearing publik Tentang Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memberikan masukan terbaikan untuk mewujudkan raperda yang sesuai dengan masyarakat.

"Semoga perda ini dengan adanya hearing ini bisa menjadi perda yang berkualitas dan bisa jadi perda aplikatif sehingga tahun 2023 ini bisa dilaksnakan dengan aturan yang ada," tutupnya.

Senada dengan itu, Analis Perencanaan Anggaran BPKPDA (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) Kabupaten Demak Puji Irawan mengatakan dengan acara ini pun bisa mewujudkan peran Pemerintah Daerah untuk membantu para pelaku UMKM sesuai dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Pemerintah Daerah adalah terhadap urusan Koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro," kata  Puji Irawan. (Ito)

Baca juga: Bupati Sukoharjo Rekomendasikan Olahraga Murah Ini untuk Jaga Stamina di Tengah Cuaca tak Menentu

Baca juga: Kapal Cepat Ekspres Cantika 77 Kupang Alor Terbakar, Penumpang Panik Panggil Basarnas

Baca juga: 12 Atlet Penyandang Disabilitas Purbalingga Siap Ikuti Kejurprof NPCI

Baca juga: Jadwal Liga Champions, Dinamo Zagreb Vs AC Milan, Barcelona Vs Bayern Munchen, Ajax Vs Liverpool

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved