Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LDII

Kajati Jateng dan LDII Gelar Penyuluhan Hukum di Program Jaksa Masuk Pesantren, Bambang: Luar Biasa!

Sebanyak kurang lebih 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS)

ctr
Sebanyak kurang lebih 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, Senin (24/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Sebanyak kurang lebih 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, Senin (24/10/2022).

Kegiatan ini merupakan program Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Tengah

Kegiatan bertema "Ketaatan Hukum untuk Memperkuat Nasionalisme Generasi Muda Santri di Era Millenial menuju Indonesia Emas 2045" ini dikuti dengan antusias peserta.

"Ini sangat luar biasa, kita sudah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah, kini berlanjut program Jaksa Masuk Pondok Pesantren dan di Ponpes binaan LDII ini yang pertama kali di Jawa Tengah," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo.

Bambang menambahkan bahwa Program Jaksa Masuk Pondok ini untuk memberikan penyuluhan hukum di kalangan pelajar SMP dan SMA hingga Mahasiswa agar mengerti tentang hukum.

Bambang Tejo, SH.MH Kapekum Kajati saat memberikan penyuluhan  hukum pada 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, Senin (24/10/2022).
Bambang Tejo, SH.MH Kapekum Kajati saat memberikan penyuluhan hukum pada 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, Senin (24/10/2022). (ctr)

"Jadi masyakarat khususnya pelajar harus tahu siapa itu aparat hukum, lembaga hukum dan apa tugas-tugasnya sehingga paham lembaga hukum dan peradilan di Indonesia," ujar Bambang.

Pelajar sebagai warga negara Indonesia harus taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Tujuannya agar pelajar memahami, bahwa dalam pergaulan, jika ada pelanggaran hukum, maka ada sanksinya.

Dengan demikian, pelajar tidak akan melakukan pelanggaran hukum, baik dalam pergaulan di sekolah maupun di masyarakat," katanya. 

Bambang Tejo mengatakan, termasuk masalah perundingan atau bully yang sering terjadi di sekolah juga harus dihindari.

Pasalnya, tindakan perundungan itu bagian dari kenakalan remaja, sehingga pihak sekolah harus bisa mencegah.

"Tindakan bully, misalnya mengejek tidak boleh dibiarkan, sebab bisa menjadi masalah besar, sampai berantem, merupakan pelanggaran hukum juga," tandasnya. 

Pemateri kedua adalah jaksa fungsional Kejati Jateng, Pardiono SH MH yang menekankan bahwa siswa harus paham dengan penegakan hukum, sanksi dan aturan berdasarkan undang-undang.

Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.” 

Sebanyak kurang lebih 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, Senin (24/10/2022).
Sebanyak kurang lebih 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, Senin (24/10/2022). (Istimewa)

Sebelumnya, Ketua DPW LDII Jawa Tengah, Prof Dr Singgih Tri Sulistiyono mengatakan, selain memberikan penyuluhan hukum secara umum, juga ada penekanan dalam pergaulan di sekolah, supaya tidak melakukan pelanggaran hukum.

Dengan demikian, anak-anak akan menaati peraturan di sekolah, termasuk tidak melakukan perundungan terhadap teman sekolah.

"Materi yang disampaikan Kejaksaan itu, supaya ada semangat dari generasi muda untuk taat terhadap hukum," ujarnya. 

Prof Singgih berharap program tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya siswa pondok dan pelajar serta mendekatkan lembaga kejaksaan kepada masyarakat.

"Ini dalam rangka lebih mendekatkan lembaga Kejaksaan kepada pelajar dan mahasiswa agar sebelum terjun ke masyarakat khususnya siswa-siswi pondok pesantren lebih mengenal Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dan mengenal hukum," harap Prof Singgih.

Dengan kegiatan program Jaksa masuk Pesantren ini Singgih berharap ke depan muncul generasi penerus bangsa yang lebih sadar hukum.

Pendidikan sadar hukum ini perlu diajarkan sejak dini sehingga mereka bisa mengambil sikap dalam berperilaku. Tidak salah langkah melakukan kegiatan melawan hukum.

"Melalui program jaksa masuk pesantren ini, warga LDII dan pelajar dan mahasiswa di Pondok Pesantren Mahasiswa yang dikelola lembaga pendidikan LDII untuk mengenali hukum dan menjauhi hukum," imbuhnya.

Tentunya kegiatan ini akan menambah pengetahuan dan wawasan yang diperoleh para pelajar, siswa dan mahasiswa juga guru, ustad, pamong pondok,  terutama masalah hukum.

Hal ini karena mereka akan diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum yang akan diterima apabila mereka melakukan penyimpangan di lingkungan masyarakat

Senada dikatakan pembina Pondok Pesantren GNBS Kendal, Dr Khotimul Husein bahwa dalam pergaulan remaja, sering terjadi tindakan perundungan.

Oleh karena itu, harus dicegah agar tidak sampai terjadi perundungan yang berat. Untuk mencegah tindakan perundungan, di pondok GNBS ada guru pamong, guru BK dan psikolog.

Jika terjadi perundungan, maka akan diselesaikan terlebih dulu oleh guru pamong.

Apabila tidak bisa diatasi, maka akan diselesaikan oleh guru BK, hingga melibatkan psikolog untuk tindakan perundungan yang sulit diatasi.

"Tindakan bully memang ada, tapi umumnya hanya kesalahpahaman dan bisa diselesaikan oleh guru pamong," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved