Kriminal Hari Ini
Pemicunya Hanya Karena Uang Rp 10 Ribu, Pria Warga Blora Ini Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas
HI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Sempat menjadi polemik, kasus penganiayaan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Blora akhirnya terungkap.
Motifnya utama dari penganiayaan itu adalah gara-gara uang Rp 10 ribu.
Satreskrim Polres Blora pun telah menangkap seorang pria berinisial HI, warga Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
HI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.
Baca juga: Petakan Problem Menahun, Bupati dan Wakil Bupati Blora Terjun Langsung ke Lokasi Banjir Cepu
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2022 di rumah korban.
Yakni berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
AKP Supriyadi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Jumat (21/10/2022) saat yang bersangkutan sedang berada di rumah.
Tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya saat kepolisian melakukan interogasi.
Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
AKP Supriyadi mengatakan, motif tersangka menganiaya anak tirinya karena terpancing emosi.
"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban."
"Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya," ungkap AKP Supriyono kepada Tribunjateng.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Lezatnya Bubur Campur di Jalan Kartini Blora, Berbagai Varian Hanya Rp 5 Ribu
Baca juga: Masuki Musim Hujan, Kapolres Blora Ingatkan Warga Waspada Bencana Alam
Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya.
"Sehingga pelaku emosi, marah-marah, kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," ucap AKP Supriyono.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya.
Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi, hingga punggung.
Oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar.
Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian.
"Kemudian baru dibawa ke RS Permata Blora."
"Karena tidak mampu (mengatasi), kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono Blora."
"Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," beber AKP Supriyono.
Baca juga: HS Warga Cepu Blora Ditangkap Polisi, Ditemukan Tiga Paket Sabu Seberat 8,4 Gram
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegas AKP Supriyono.
AKP Supriyono berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut mendukung dan berperan aktif sehingga kasus tersebut bisa diungkap dengan jelas oleh petugas. (*)
Baca juga: Semangkuk Gratis dari Warung Bubur Ayam Legenda Semarang, Romeo: Bagi Mereka yang Lapar dan Sakit
Baca juga: Pengakuan Dhanny Gelap Mata Cekik Istri Hingga Tewas di Semarang, Punya Bukti Korban Berselingkuh
Baca juga: Kades dan Bendahara Desa Pretek Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa, Ditahan di Rutan Batang
Baca juga: Normalisasi Sungai Beringin Semarang Dipastikan Molor Sebulan, Ini Penyebabnya