Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Cimahi, Barang Bukti yang Disita Ternyata Pinjaman

Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi.

Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Suasana lokasi penusukan bocah SD di Cimahi oleh pria tak dikenal dan (Kanan) Tangkap layar video saat pelaku penikaman siswi SD di Cimahi yang tertangkap kamera CCTV. (Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Bagus Puji Panuntun dan TribunJabar.id/Istimewa) 

Sepeda motor yang dipakai Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) saat beraksi menusuk PS (12) ternyata bukan milik sendiri.

Saat beraksi, pelaku yang merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, itu mengendarai sepeda motor matik berwarna merah hitam dengan nomor polisi D 5858 UAE.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, pihaknya juga menyita sepasang sepatu dan sandal milik pelaku.

"Semua barang bukti ini diamankan dari salah satu saksi yang menyampaikan bahwa barang-barang itu dipinjam tersangka," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Ibrahim mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap orang yang meminjamkan barang bukti tersebut.

"Setelah kita mintai keterangan dari yang bersangkutan, lalu kita sita (barang bukti)," katanya.

Dengan diamankannya motor yang digunakan pelaku itu, polisi pun akhirnya bisa mengetahui identitas pelaku.

Ibrahim mengatakan, identitas pelaku tersebut bisa terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang mengacu dengan data, informasi, dan alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian.

"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," ucap Ibrahim.


Terancam 20 Tahun Penjara

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, itu diduga menjadi pelaku penusukan terhadap bocah berinisial PS (12).

PS yang merupakan warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, meninggal dunia.

Aksi penusukan itu terjadi kala PS pulang dari mengaji di masjid.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved