Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Wonosobo Aman, Rumah Restorative Justice Akan Ada di Desa-desa

Rumah Restorative Justice di Desa Simbarejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo telah di launching langsung oleh Bupati Wonosobo

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Imah Masitoh
Bupati Afif saat melaunching Rumah Restorative Justice di Desa Simbarejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dalam mewujudkan Wonosobo Aman, Rumah Restorative Justice di Desa Simbarejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo telah di launching langsung oleh Bupati Wonosobo beberapa waktu lalu. 

Rumah Restorative Justice merupakan inisiasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo, sebagai salah satu inovasi baru dalam penanganan hukum berdasarkan keadilan restoratif. 

Dalam hal ini, penanganan hukum berdasarkan keadilan restoratif yakni salah satu penyelesaian konflik hukum dengan melakukan mediasi antara korban dan terdakwa. 

Dengan adanya Rumah Restorative Justice di Desa Simbarejo, mengawali bentuk penanganan hukum di tengah masyarakat tanpa harus sampai di meja hijau. 

Bupati Afif saat melaunching Rumah Restorative Justice pertama di Wonosobo ini mendukung penuh demi mewujudkan Wonosobo Aman. 

Menurutnya penanganan hukum yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi, diharapkan dapat memberi manfaat dalam penegakan hukum.

Keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan lebih mengenal perbuatan-perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum.

Sehingga nilai serta norma yang berlaku di masyarakat dapat membawa ketenteraman bagi kehidupan bermasyarakat.

"Kami, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, sangat mendukung Rumah Restorative Justice, sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman ke masyarakat serta berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi," tuturnya. 

Lebih lanjut Bupati Afif mengatakan, Rumah Restorative Justice ini sekaligus menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Nantinya tokoh-tokoh di tengah masyarakat akan ikut bersama-sama dengan penegak hukum khususnya dalam hal ini Jaksa dalam proses penegakan hukum. 

"Penegakan hukum yang dimaksud ialah berorientasikan pada keadilan substantif serta mampu menghidupkan kembali kearifan lokal," imbuh Bupati. 

Hal itu tidak lain dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Adanya Rumah Restorative Justice,  disambut baik oleh Minuk Gayanti selaku Kepala Desa Simbarejo. Kades Minuk mengungkapkan rasa bangga adanya Rumah Restorative Justice di desanya. 

Untuk saat ini memang belum semua desa memiliki Rumah Restoratif Justice, namun tidak menutup kemungkinan Rumah Restorative Justice ini akan ada di desa lainnya di Wonosobo

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved