Berita Wonosobo
Wonosobo Aman, Rumah Restorative Justice Akan Ada di Desa-desa
Rumah Restorative Justice di Desa Simbarejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo telah di launching langsung oleh Bupati Wonosobo
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
"Dengan ditunjuknya Desa Simbarejo, kami menganggap hal ini dengan artian bukan karena desa kami memiliki kasus tindak pidana yang tinggi, akan tetapi warga kami dapat mewujudkan penyelesaian perkara dengan proses restoratif justice. Untuk itu kami merasa bangga dan turut mendukung kegiatan ini sehingga dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan tentram khususnya di Desa Simbarejo," ungkapnya.
Di waktu yang berbeda Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendri Eka Saputra menjelaskan apa itu Rumah Restorative Justice.
Sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kebijakan Restorative Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau.
Syarat kasus yang dapat ditangani pada Rumah Restorative Justice yakni sudah ada perdamaian kedua belah pihak, kerugian di bawah 2 juta rupiah, dan yang bersangkutan bukan merupakan seorang residivis.
"Contohnya kasus pencurian, penganiayaan, KDRT, atau kasus lainnya yang masih termasuk tindak pidana ringan," ungkapnya kepada Tribunjateng.com saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Rabu (19/10/2022).
Sebenarnya dalam perkara pidana melalui restorative justice dalam penanganan hukum terdapat dua cara.
Pertama perkara yang diselesaikan secara restorative justice. Dalam hal ini perkara sudah masuk P21. Namun setelah P21 masih bisa dilakukan restorative justice selama masih memenuhi 3 syarat yang disebutkan di atas tadi.
Sementara Rumah Restorative Justice ini, perkara masih di ranah bawah sebisa mungkin sebelum adanya laporan ke Polisi. Namun kalaupun sudah ada laporan Polisi tetap masih bisa diselesaikan pada Rumah Restorative Justice .
Adanya Restorative Justice menjadi salah satu jalan pengingat, yang dapat mematahkan bahwa hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah.
Penghentian perkara berdasarkan Restorative justice merupakan penerapan hukum berdasarkan hati nurani yang mana hadir membantu masyarakat.
Adanya Rumah Restorative Justice juga menjadi salah satu solusi permasalahan over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Di Wonosobo Lapas kapasitas 300 orang sudah diisi 600 orang lebih. Jadi perkara-perkara ringan bisa di selesaikan di Rumah Restorative Justice," imbuhnya.
Lebih lanjut Efendri mengatakan, nantinya Rumah Restorative Justice diharapkan ada di seluruh desa di Wonosobo.
Masih butuh sosialisasi lebih kepada masyarakat mengenai Rumah Restorative Justice, maupun juga program-program lainnya dari Kejaksaan Negeri Wonosobo.