Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BPOM Temukan 133 Obat Jenis Sirup Aman Dikonsumsi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Editor: m nur huda
SHUTTERSTOCK/SUMIRE8
Ilustrasi obat sirup, zat berbahaya dalam obat sirup atau cair kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak, daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM. 

TRIBUNJATENG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Artinya juga aman dari risiko tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Dari 133 sirup obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin(24/10).

Selain itu, sebelumnya BPOM juga melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat yang ditemukan BPOM.

Dari 102 itu,BPOM mengumumkan 30 obat sirup atau cair (lihat grafis) yang dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia dipastikan tidak mengandung etilen glikol (EG) atau cemaran lain dan aman dikonsumsi, Minggu (23/10).

BPOM RI juga melaporkan pembaharuan daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas normal.

Daftar terbarunya adalah Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).

Penny melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) digunakan sebagai bahan baku utama untuk obat sirup anak maupun dewasa.

"Sebagai langkah kehati-hatian BPOM menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG yang berasal dari cemaran bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Sebagai bahan baku sudah jelas tidak boleh,” ujarnya.

Namun, EG dan DEG dapat dimungkinkan ada dalam obat sirup karena terbawa bahan kimia lain. Hal ini dijelaskan Tim pengkaji dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (SF-ITB), Rahmana Emran Kartasasmita.

Ia menjelaskan, ada beberapa bahan yang digunakan sebagai pelarut campur dalam formulasi sediaan farmasi dalam hal ini adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol. Keempat merupakan bahan tidak berbahaya.

Lalu, dari proses produksi dimungkinkan impurities atau ketidakmurnian maka tidak mungkin kalau menetapkan bahwa EG dan D3G itu ditetapkan 0 atau Zero.

"Jadi tidak ada negara manapun di dunia ini yang menyatakan bahwa EG dan DEG dari keempat bahan itu harus negatif atau tidak terdeteksi tapi ada ambang batas," ujarnya.

Adapun sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 per Mg per berat badan per hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved