Berita Nasional
BPOM Temukan 133 Obat Jenis Sirup Aman Dikonsumsi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.
"Itu adalah bahan yang dikatakan faramtical grade atau derajat paling tinggi sehingga bahan pelarut itu digunakan pada formulasi obat-obat sirup dibolehkan dan dimungkinkan selama ambang-ambang," jelas Rahmana.
Sehingga, pada produk akhir kalau diperiksa maka bahan-bahan itu ada jika berdasarkan perhitungan berbasis risiko melewati ambang tadi 0,5 MG per kg per hari maka dinyatakan secara perhitungan risiko itu tidak aman atau berisiko.
Sementara itu Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D. mengatakan, momentum kasus gagal ginjal akut harus jadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya mencatat obat yang dikonsumsi saat sakit.
"Kenapa supaya mudah melacak apabila ada kejadian yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan obat," ujar dia.(Tribun Network/fit/rin/wly/tribun jateng cetak)