Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Tampang R Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang Sejak SD, 2 Anak Kandung Pelaku Menirunya

Berikut tampang R ayah cabuli anak tiri di Semarang. R ayah tiri melakukan pencabulan sejak korban NFS masih SD. 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Wajah ayah sambung yang tega mencabuli anak tirinya di rumah selama 5 tahun dari tahun 2017. Hal itu dilakukan sebelum menikah dengan ibunya. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut tampang R (42) ayah cabuli anak tiri di Semarang. 

R ayah tiri melakukan pencabulan sejak korban, NFS masih SD. 

Bahkan perbuatan bejat R diikuti dua anak kandungnya. 

Pencabulan dilakukan sejak korban masih kelas 5 SD.

Baca juga: Tampang Wanita Bercadar yang Terobos Istana Merdeka Bawa Senjata Api

Baca juga: Sosok Clara Shinta yang Dituding Simpanan Pejabat, Ini Tanggapannya dan Sumber Uangnya

Baca juga: 5 Potret Amanda Rigby, OB Cantik Curi Perhatian di Lapor Pak Trans 7

Wajah ayah sambung yang tega mencabuli anak tirinya di rumah selama 5 tahun dari tahun 2017. Hal itu dilakukan sebelum menikah dengan ibunya
Wajah ayah sambung yang tega mencabuli anak tirinya di rumah selama 5 tahun dari tahun 2017. Hal itu dilakukan sebelum menikah dengan ibunya (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Saat itu masih tahun 2017 dan berlanjut hingga sekarang dimana korban sudah duduk di bangku SMP.

Tragisnya, perbuatan pelaku diikuti anak-anaknya atau saudara tiri korban.

R ditangkap dan diserahkan ke Mapolrestabes Semarang setelah digelandang oleh pihak keluarga korban.

Saat dihadirkan di hadapan awak media pelaku sempat menolak membuka penutup wajah. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang,  AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku dilaporkan dan digelandang ke Mapolrestabes Semarang pada Sabtu (22/10/2022).

Pelaporan anak dicabuli bapak tiri setelah korban bercerita kepada sepupunya.

"Kasus ini berawal ketika korban chat kepada guru magang di sekolahnya bahwa dia dicabuli bapak tirinya.

Guru magang menyarankan agar bercerita kepada keluarganya.

Karena keluarga yang seumuran adalah anak dari adik ibunya, korban akhirnya bercerita kepada sepupunya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

Adanya informasi tersebut sepupu korban menceritakan kepada ibunya.

Kemudian setelah mengetahui hal itu dilakukan rapat keluarga dan memanggil ibu korban.

"Dari situlah ibu korban diberitahu bahwa pelaku melakukan tindakan cabul sejak tahun 2017.

Tepatnya sebelum ibu korban menikah dengan pelaku," tutur dia.

Menurutnya saat rapat keluarga ibu diberitahu pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban.

Setelah mengetahui hal tersebut pelaku digelandang oleh keluarga ke Polrestabes Semarang.

"Hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan korban hal ini sudah dilakukan tersangka sejak korban berumur 12 tahun.

Hal itu dilakukan saat ibu korban saat tidak berada di rumah dan dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.

Ia menuturkan atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 UU  nomor 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak.

Pelaku terancam terkena hukuman paling singkat  5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. 

"Pelaku dijerat pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Diikuti dua anaknya

Aksi R mencabuli anak tirinya diikuti dua anak kandungnya laki-laki masih di bawah umur.

Kedua anak  laki-laki yang masih remaja juga ikut mencabuli saudara tirinya.

Hal itu diakunya saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya. Bahwa anak saya ikut.

Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur.

Dia kabur sendiri.

Yang satu tadi ke sini umur 14 tahun yang kakaknya 16 tahun," ujarnya.

Dia mengelak saat ditanya apakah kedua anak kandungnya diajari  mencabuli anak tirinya.

Namun dirinya mengaku mengetahui bahwa perbuatan cabulnya terhadap anak tirinya di dalam kamar korban dilihat kedua anak korban.

"Pernah diajarin ga pernah.

Kalau melihat itu kurang tahu.

Karena saya melakukan saat hari libur saat ibunya berangkat senam," kata dia di hadapan tribunjateng.com dan wartawan lainnya.

Dia mengakui bahwa aksi bejatnya dilakukan lebih dari sepuluh kali dari kurun waktu  lima tahun sejak tahun 2017 hingga tahun 2022.

Bahkan hal tersebut dilakukan sebelum menikah dengan ibu dari dari korban.

"Sebelum menikah sudah melakukan dengan menggesek-gesek kemaluan saya ke pantatnya.

Itu pun pakai celana. Tanpa ancaman, rayuan dan iming-iming.

Korbannya diam saja.

Karena takut atau apa kurang tahu," tuturnya pria yang bekerja sebagai sales alat-alat listrik.

Perbuatan bejat pertama kali dilakukannya di rumah istri setelah menjalani prosesi lamaran.

Dirinya nafsu ketika anak gadis istrinya mengenakan pakaian ketat.

"Saya pertama lakukan di rumah istri saya. waktu itu sudah lamaran.

Waktu itu nginap semalam," tuturnya.

Selama menjalani bahtera rumah tangga dengan istrinya barunya memutuskan untuk tinggal di rumahnya.

Selain pelaku juga tinggal  anak tirinya, dan dua anak kandungnya serta ibunya.

"Saya melakukan ini di kamar korban.

Saya langsung masuk saja ke kamar korban," ucapnya.

Ia mengatakan ibu korban selama ini bekerja sebagai sebagai SPG keramik.

Selama menjalani rumah tangga dirinya tidak pernah mendapat jatah seksual dari sang istri.

Hal inilah yang membuatnya melampiaskan nafsu birahi kepada anak tirinya.

R cabuli anak tirinya selama lima tahun sejak belum menikah dengan ibu korban pada tahun 2017.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved