Berita Karanganyar
Narkoba dan Uang Palsu Dimusnahkan, Kejari Karanganyar: Barang Bukti Perkara Sejak Awal Tahun
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan Kejari Karanganyar merupakan sejumlah perkara yang ditangani sejak awal 2022 hingga saat ini.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Kejari Karanganyar memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (25/10/2022).
Kajari Karanganyar, M Zuhri menyampaikan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sejumlah perkara yang ditangani sejak awal 2022 hingga saat ini.
Mulai dari kasus perjudian, narkotika, uang palsu, peredaran obal ilegal, serta pencurian.
Baca juga: 44 SDN di Karanganyar Positif Diregruoping
Baca juga: BPBD Karanganyar Segera Ajukan Bansos untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung dan Longsor
"Total ada 41 kasus yang ditangani."
"Paling banyak kasus narkotika dengan barang bukti 54,94 gram," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/10/2022).
Selain sabu yang dimusnahkan, lanjutnya, ada pula uang palsu senilai Rp 3,65 juta dengan rincian 22 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 29 lembar Rp 50 ribu.
Di sisi lain ada juga obat ilegal 5.182 butir.
Dia menerangkan, pemusnahan barang bukti rutin dilakukan Kejari Karanganyar terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mengingat kasus yang paling banyak ialah narkotika, Zuhri mengimbau kepada masyarakat supaya menghindari penggunaan maupun mengedarkan barang terlarang tersebut. (*)
Baca juga: Buruan Jangan Sampai Ketinggalan, Pameran UMKM Sragen Berakhir Besok Rabu Malam
Baca juga: SDN 2 Ponolawen Pekalongan Kondisinya Makin Mengkhawatirkan, Tinggal Menunggu Ambruk Saja
Baca juga: Masih Adakah Apotek Jual Obat Sirup Larangan Pemerintah di Jepara? Ini Hasil Sidak Edy Supriyanta
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Petrus Haryanto : Ini Fenomena Gunung Es yang Dialami Pasien Anak