Berita Nasional
PHRI Gelisah soal Ancaman Pidana Pasangan Belum Menikah Check-in di Hotel
Seperti diketahui, pasal 415 draf RUU-KUHP menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lam
Ia menganggap, saat ini mulai ada pergeseran tren berwisata, seperti contoh yang ada di Baturraden. Hal itu diperkirakan tak lepas dari faktor cuaca di penghujung tahun ini yang selalu dilanda hujan.
"Kami rasakan misal tadinya ada rombongan hendak ke Baturraden, lalu dibatalkan karena mereka ke Yogyakarta," ungkapnya.
Wait and see
Sementara, Wakil Ketua PHRI Jateng, Benk Mintosih mengatakan, masih menunggu dan melihat kepastian terkait dengan wacana ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah check-in di hotel. "Kami masih wait and see, masih melihat dulu agar tidak salah ambil langkah," katanya, dihubungi Tribun Jateng, Senin (24/10).
Bagi PHRI, menurut dia, sejauh ini anggotanya tertib dengan aturan menunjukkan identitas bagi para tamu yang hendak melakukan check-in di hotel. Sehingga, jelas aturannya bahwa pasangan belum menikah tak diperkenankan check-in dalam satu kamar.
"Hotel-hotel kami kan memang yang sudah punya pangsa sendiri, kemudian hotel syariah juga peraturannya jelas, harus menunjukkan identitas. (Untuk pasangan) aturan PHRI sejauh ini kami mengacu pada aturan yang sudah suami istri," jelasnya.
Meski demikian, Benk mengakui, terkait dengan yang dilakukan para tamu saat sudah check-in di hotel pihaknya tidak bisa sepenuhnya mengontrol. Namun sejauh ini, ia belum pernah menemui kasus hotel para anggota PHRI yang sampai digerebek karena kasus perzinahan.
"Secara umum, (para tamu) menginap sendiri-sendiri. Tapi di dalam sama siapa kami juga tidak tahu, susah. (Terkait penggerebekan-Red) kami hotel berbintang tidak pernah ada. Kecuali, maaf, hotel tanda kutip ya. Kalau perkiraan kami, ini mungkin bisa untuk meminimalisasi hotel yang begitu-begitu," imbuhnya. (Tribunnews/Yanuar R Yovanda/jti/idy/tribun jateng cetak)