Berita Semarang
Siang Lamar Ibunya, Malamnya Pria di Semarang Ini Cabuli Anak Tiri, Kedua Anaknya Ikut Mencontoh
Pria di Semarang berinisial R (42) tega mencabuli anak tirinya berinisial NFS. Pencabulan dilakukan sejak korban masih kelas 5 SD
Setelah mengetahui hal tersebut pelaku digelandang oleh keluarga ke Polrestabes Semarang.
"Hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan korban hal ini sudah dilakukan tersangka sejak korban berumur 12 tahun.
Hal itu dilakukan saat ibu korban saat tidak berada di rumah dan dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.
Ia menuturkan atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam terkena hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Diikuti dua anaknya

Aksi R mencabuli anak tirinya diikuti dua anak kandungnya laki-laki masih di bawah umur.
Kedua anak laki-laki yang masih remaja juga ikut mencabuli saudara tirinya.
Hal itu diakunya saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).
"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya. Bahwa anak saya ikut.
Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur. Dia kabur sendiri. Yang satu tadi ke sini umur 14 tahun yang kakaknya 16 tahun," ujarnya.
Dia mengelak saat ditanya apakah kedua anak kandungnya diajari mencabuli anak tirinya.
Namun dirinya mengaku mengetahui bahwa perbuatan cabulnya terhadap anak tirinya di dalam kamar korban dilihat kedua anak korban.
"Pernah diajarin ga pernah. Kalau melihat itu kurang tahu. Karena saya melakukan saat hari libur saat ibunya berangkat senam," kata dia di hadapan tribunjateng.com dan wartawan lainnya.
Dia mengakui bahwa aksi bejatnya dilakukan lebih dari sepuluh kali dari kurun waktu lima tahun sejak tahun 2017 hingga tahun 2022.