Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ungkap Beberapa Kasus, Kasatresnarkoba Polres Blora Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Satresnarkoba Polres Blora berkomitmen tegas terkait pemberantasan narkoba. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa bersama jajaran saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba, Senin, (24/10/2022) di halaman belakang Mapolres Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berkomitmen tegas terkait pemberantasan narkoba

Hal itu disampaikan saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono dan KBO Satresnarkoba Ipda Budi Santoso.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, mengatakan berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu sabu pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan tempat kejadian perkara di wilayah kecamatan Cepu.

"Dari pengungkapan itu kami mengamankan satu pelaku berinisial HS warga kelurahan Balun Cepu," ucap Iptu Edi Santosa.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa bersama jajaran saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba, Senin, (24/10/2022) di halaman belakang Mapolres Blora.
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa bersama jajaran saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba, Senin, (24/10/2022) di halaman belakang Mapolres Blora. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

Iptu Edi menambahkan, saat penanangkapan dan dilakukan pengeledahan petugas satresnarkoba polres Blora berhasil menemukan dan mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu setelah ditimbang beratnya mencapai 8,04 gram.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. 

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit Hand Phone yang digunakan sebagai sarana komunikasi," terang Iptu Edi Santosa. 

Adapun pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka HS juga pernah terlibat tindak pidana, yaitu kasus pencurian dengan TKP di kecamatan Cepu juga.

Kasatresnarkoba berpesan bahaya narkoba bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja, namun merupakan tanggungjawab bersama. 

Ia berharap peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.

"Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main main di Blora," 

"Karena perintah bapak Kapolres jelas, dan kita akan tegak lurus dalam memberantas narkoba di Blora," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved