Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

58 Sekolah di Blora Terima Kucuran Revitalisasi Rp38 Miliar dari APBN 2025

58 satuan pendidikan di Blora mulai dari TK hingga SMP di Blora mendapatkan kucuran dana revitalisasi dari APBN 2025.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
REVITALISASI SEKOLAH - Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Blora, Sandy Tresna Hadi. Total ada sekira 58 sekolah mulai TK hingga SMP memperoleh kucuran dana APBN 2025, totalnya mencapai Rp38 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - 58 satuan pendidikan di Blora mulai dari TK hingga SMP mendapatkan kucuran dana revitalisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Blora, Sandy Tresna Hadi mengatakan, total yang mendapatkan dana revitalisasi tersebut ada 58 sekolah.

"Ada 58 sekolah, terdiri dari 4 TK, 27 SD, dan 27 SMP. Total anggaran Rp38 miliar," terangnya, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Pembangunan Pasar Ngawen Blora Dimulai November 2025 Ini, Pakai APBN Rp 38 Miliar

Akuisisi PSIS Tiba-tiba Batal, Asisten Manajer Malut United: Kami Merasa Dibohongi

Saat Tusri Lari Cepat ke Kandang Sapi, Panik Selamatkan Diri dari Kejaran Longsor di Banjarnegara

Lebih lanjut, Sandy menjelaskan, bantuan dana revitalisasi itu diperuntukkan untuk perbaikan gedung-gedung dan fasilitas sekolah yang rusak. Selain rehabilitasi, juga untuk pembangunan.

"Rata-rata untuk ruang kelas, kantor, perpustakaan, laboratorium, toilet. Selain rehab, juga ada pembangunan," jelasnya.

Sandy menyampaikan, untuk pengerjaan rehab dan pembangunan gedung atau fasilitas sekolah itu dikerjakan secara swakelola.

"Pengerjaannya secara swakelola, kepala sekolah selaku penanggungjawab membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang terdiri dari Ketua (masyarakat yang punya kapasitas di konstruksi), Bendahara (guru), Sekretaris (komite), Pelaksana (masyarakat), dan Tim Teknis Perencana dan Pengawas," jelasnya.

Sandy menyampaikan Kepala Sekolah dan perencana menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar, sebagai dasar nilai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian dan Sekolah.

"Setelah PKS ditandatangani, dana tahap 1 cair sebesar 70 persen dan tahap 2 sebesar 30 persen, setelah fisik mencapai 50 persen," terangnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved