Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati, Kasus Korupsi Dana Asabri, JPU: Memang Sudah Seharusnya

Benny Tjokro adalah orang yang didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Asabri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (26/10/2022).

Menurut jaksa, tak ada sedikitpun cara yang dapat memperingan hukumannya.

Terlebih Benny pun menjadi salah satu orang yang juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, dimana di sana dirinya diberi hukuman seumur hidup.

Sehingga menurut jaksa, hukuman mati terhadap Direktur PT Hanson Internasional tersebut adalah hal lumrah dan mestinya diberikan atas kasus korupsi dana Asabri ini.

Baca juga: Kasus Korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Harus Bayar Uang Pengganti Rp 12 T

Sikap Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro yang tidak merasa bersalah dan telah membuat negara rugi triliunan Rupiah menjadi alasan memberatkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menuntut hakim menjatuhinya hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

“Terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Menurut Jaksa, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal.

Dia menyembunyikan uang hasil korupsinya ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi,” ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, perbuatan korupsi Benny yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain membuat negara mengalami kerugian Rp 22,788 triliun.

Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun.

Baca juga: Ini Dia 2 Jenderal Purnawirawan yang Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Asabri

Jumlah ini termasuk saham yang dikendalikan Benny dengan menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar serta tribusi kerugian oleh Benny sebesar Rp 5,733 triliun.

Alasan memberatkan lainnya adalah Benny merupakan terpidana dengan putusan pengadilan berupa hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.

“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa dalam tuntutannya mengesampingkan alasan meringankan bagi Benny Tjokro.

Menurutnya, meskipun terdapat hal yang meringankan dalam diri Benny Tjokro, hal itu tidak setimpal dengan kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya.

“Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, selain dituntut mati, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Akan Segera Disidang, Termasuk 2 Jenderal Purnawirawan

Dia memiliki waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu belum terbayar lunas, harta bendanya akan disita untuk menutup kekurangan tagihan tersebut.

“Harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.

Benny didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain.

Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Baca juga: Asabri Bayarkan Santunan Ke Prajurit Yonif Raider 400 yang Gugur di Intan Jaya Papua

Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.

Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan.

Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

Dalam perkara ini, Benny dan terdakwa lainnya didakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sementara, Heru dan Benny juga didakwa dengan Pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Rugikan Negara Triliunan, Tidak Merasa Bersalah"

Baca juga: Arema FC Terpaksa Memilih Program Latihan Secara Tertutup, Satu Alasan Javier Roca Demi Tujuan Ini

Baca juga: Slank Gelar Tour Konser Lima Kota, Diawali Palembang 6 November, Berakhir Desember di Yogyakarta

Baca juga: Momentum Unik di UGM Yogyakarta, Kala Rektor Prof Ova Emilia Mewisuda Anaknya, Tersebar di TikTok

Baca juga: Via Vallen Akhirnya Mau Menjalani Kuret, Sempat Ngotot Meski Janin Sudah Lama Tak Berkembang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved