Berita Viral
Beralasan Sakit Hati, Guru Berkali-kali Rudapaksa Anaknya, Kini Minta Ampun dan Mohon maaf
RA yang merupakan pria yang berprofesi sebagai guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya
Editor:
muslimah
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Guru SD di Kabupaten Lebak mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016. RA diperiksa di Polres Lebak pada Selasa (25/10/2022).
Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.
"Malu, banyak-banyak, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ujar RA.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
Berita Terkait