Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Disdukcapil Kudus Buka Layanan Jemput Bola di Sekolah, Para Pelajar Antusias Bikin KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus menggelar perekaman data e-KTP di sejumlah SMA

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Perekaman data KTP elektronik di SMA 1 Kudus (27/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus menggelar perekaman data e-KTP di sejumlah SMA.

Perekaman ini merupakan bagian dari persiapan Pemilu 2024 bagi para pemilih pemula.

Di antara SMA yang jadi sasaran layanan perekaman data jempit bola yaitu SMA 1 Kudus. Ada empat petugas dari Disdukcapil yang datang ke sekolah berikut seperangkat alat perekaman terdapat dua unit.

Sejumlah siswa tampak antusias dalam perekaman tersebut. Di antara siswa yang turut serta mengikuti perekaman yakni Naila Rizqi Zerlina.

Baca juga: Disdukcapil Kudus Masif Lakukan Perekaman Data Bagi Yang Belum Punya KTP Elektronik

Baca juga: Dietilen Glikol dalam Sediaan Farmasi Apakah Berbahaya, Ini Pandangan Ahli Farmakologi Unsoed

Siswi tersebut telah menginjak usia 17 tahun pada Mei 2022. Dengan adanya perekaman jemput bola ke sekolah disambutnya positif, pasalnya dia tidak perlu repot datang ke Kantor Disdukcapil Kudus.

"Saya kan sudah 17 tahun, sebenarnya juga sudah ada rencana untuk membuat KTP ke Disdukcapil," kata gadis remaja kelahiran 24 Mei 2005.

Naila paham bahwa setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun sudah harus memiliki e-KTP. Katanya, hal itu berkaitan dengan banyak hal.

"Misalnya nanti kalau saya mau daftar kuliah, terus mau mengurus sesuatu biasanya syaratnya pakai KTP," kata dia.

Sementara Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan, pihaknya sudah melakukan perekaman data KTP elektronik untuk siswa di sejumlah SMA di Kudus. Tercatat ada ratusan siswa SMA yang sudah melakukan perekaman.

"Perekaman ini menindaklanjuti persiapan Pemilu 2024. Kami juga melakukan perekaman pemilih pemula yang akan mendekati usia 17 tahun. Nanti ketika sudah usia 17 tahun tinggal penerbitan e-KTP," kata Tulus.

Kalau e-KTP sudah dicetak, kata Tulus, nanti pendistribusiannya bisa melalui kantor kecamatan atau melalui petugas yang ada di desa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved