Berita Kudus
Disdukcapil Kudus Masif Lakukan Perekaman Data Bagi Yang Belum Punya KTP Elektronik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus terus mengejar kekurangan target perekaman data warga yang belum memiliki KTP elektronik
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Pada saat ini jika mengacu pada DKB semestar 2 tahun 2022 maka jumlah total penduduk Kudus ada 867.637 jiwa. Dari jumlah total tersebut di antaranya jumlah warga yang wajib KTP ada 644.101 jiwa.
Sementara jumlah warga yang wajib KTP yang belum melakukan perekaman ada 8.854 jiwa, sementara warga wajib KTP yang sudah melalukan perekaman ada 635.247 jiwa.
"Kalau dilihat dari data itu yang belum melakukan perekaman hanya kisaran satu persen dari total jumlah penduduk," kata Tulus.
Jika melihat data tersebut, kata Tulus, pada awal Juli 2022 ada kisaran 2,5 persen warga wajib KTP di Kudus yang belum melakukan perekaman. Saat ini jumlahnya tersisa kisaran satu persen.
"Progresnya bisa dilihat karena ada peningkatan jumlah warga yang melakukan perekaman data kependudukan," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga membuka layanan administrasi kependudukan di masing-masing kecamatan. Pihaknya menempatkan dua orang di setiap kecamatan.
Layanan di kecamatan buka setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 14.00. Sementara untuk Jumat buka layanan pukul 07.30 sampai 10.30.
Layanan yang bisa diakses warga di kecamatan yakni perihal dokumen pencatatan sipil meliputi akta kematian dan akta kelahiran. Kemudian akses layanan lainnya yaitu dokumen pendaftaran penduduk berupa KTP elektronik, KK, dan surat pindah. (*)