Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Disdukcapil Kudus Masif Lakukan Perekaman Data Bagi Yang Belum Punya KTP Elektronik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus terus mengejar kekurangan target perekaman data warga yang belum memiliki KTP elektronik

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Sejumlah warga mengakses layanan administrasi kependudukan di gerai layanan Kantor Disdukcapil Kudus, Rabu (19/10/2022). 

Pada saat ini jika mengacu pada DKB semestar 2 tahun 2022 maka jumlah total penduduk Kudus ada 867.637 jiwa. Dari jumlah total tersebut di antaranya jumlah warga yang  wajib KTP ada 644.101 jiwa.

Sementara jumlah warga yang wajib KTP yang belum melakukan perekaman ada 8.854 jiwa, sementara warga wajib KTP yang sudah melalukan perekaman ada 635.247 jiwa.

"Kalau dilihat dari data itu yang belum melakukan perekaman hanya kisaran satu persen dari total jumlah penduduk," kata Tulus.

Jika melihat data tersebut, kata Tulus, pada awal Juli 2022 ada kisaran 2,5 persen warga wajib KTP di Kudus yang belum melakukan perekaman. Saat ini jumlahnya tersisa kisaran satu persen.

"Progresnya bisa dilihat karena ada peningkatan jumlah warga yang melakukan perekaman data kependudukan," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga membuka layanan administrasi kependudukan di masing-masing kecamatan. Pihaknya menempatkan dua orang di setiap kecamatan.

Layanan di kecamatan buka setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 14.00. Sementara untuk Jumat buka layanan pukul 07.30 sampai 10.30.

Layanan yang bisa diakses warga di kecamatan yakni perihal dokumen pencatatan sipil meliputi akta kematian dan akta kelahiran. Kemudian akses layanan lainnya yaitu dokumen pendaftaran penduduk berupa KTP elektronik, KK, dan surat pindah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved