Berita Regional
Suara Tangisan Tuntun Warga Temukan 2 Bocah Kakak Beradik Dirantai dalam Rumah
Keduanya dirantai di bagian leher dan tangan oleh ibu kandungnyanya sendiri, UDW (40) di rumah mereka.
TRIBUNJATENG.COM - Dua bocah kakak beradik yang masih berusia 6 dan 3 tahun diperlakukan tak semestinya olah orangtua.
Keduanya dirantai di bagian leher dan tangan oleh ibu kandungnyanya sendiri, UDW (40) di rumah mereka di Desa Dajan Paken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Hal itu terungkap saat warga bernama Sunardi mendengar tangisan ketika berangkat ke masjid pada sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Guru SD Rudapaksa Anak Kandung Selama 6 Tahun, Mengaku Sakit jika Tak Lampiaskan Hasrat
Tangisan itu bersumber dari sebuah rumah di Desa Dajan Peken.
Sunardi pun mengajak tetangganya yang lain untuk mengecek rumah tersebut.
Keduanya kemudian memanjat tembok rumah hinga masuk ke halaman.
Dari luar, Sunardi melihat dua bocah yang bertelanjang dada dan hanya menggunakan pampers di dekat jendela rumah.
Terlihat juga rantai melilit di leher dua bocah tersebut.
Rantai juga mengikat tangan dan kaki mereka.
Menurut Sunardi, rantai diikatkan ke kusen jendela sehingga keduanya tak bisa leluasa bergerak.
Saat ia datang, kondisi rumah tersebut sepi dan kondisi lampunya padam.
“Jadi ditali di leher ke tangan dan kaki.
Sebagian rantai digembok di kusen jendela.
Saya keluar loncat pagar dan melaporkan kejadian ini ke orang-orang di masjid,” ucap Sunardi.
Sunardi bersama warga lainnya lantas menyelamatkan kedua bocah sekitar pukul 20.00 Wita dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Berdalih karena nakal, rantai anak dibantu pacar
Ternyata ibu dua bocah tersebut, UDW baru empat bulan menmpati rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga mengatakan, pihaknya sudah mendalami kasus ini.
Hasilnya UDW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama pacarnya, MS.
MS berperan menyediakan rantai dan mengetahui aksi dari UDW.
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Aji.
Sementara itu Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan UDW berdalih merantai anaknya karena nakal.
Anaknya yang berumur 6 tahun disebut sering berulah saat berada di rumah.
“Keterangan ibunya begitu.
Kasur ditusuk dengan pisau dan membawa rokok.
Jadi itu sebab dirantai.
Tapi memang kakaknya saja yang melakukan itu.
Adiknya tidak.
Tapi kedua-duanya kemudian dirantai," urai Ranefli.
Ranefli menyebut, meskipun sudah jadi tersangka, ibu dan anaknya masih bersama dengan pengawasan pihak terkait.
Rencananya polisi juga akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka UDW.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, UDW dan MS tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kurang dari lima tahun.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Kakak Adik di Bali, Leher, Kaki dan Tangannya Dirantai oleh Sang Ibu, Pacar Ibu Ikut Terlibat"
Baca juga: Tukang Ojek Jadi Otak Pembegalan Petani yang Baru Jual Sawah Rp70 Juta